KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews - Negara-negara anggota BRICS menyepakati framework agreement dalam rangka membentuk BRICS Tax Authorities Forum.

Melalui framework agreement dimaksud, negara-negara anggota BRICS berhasil menyepakati mekanisme kerja sama perpajakan antara otoritas pajak negara anggota.

"Perjanjian ini menjadi dasar bagi pengelolaan proyek bersama secara berkala untuk mencapai hasil yang praktis. Pengalaman pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kerja sama perpajakan BRICS memiliki potensi besar untuk dikembangkan," ujar Direktur Otoritas Pajak Rusia, Daniil Yegorov, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Yegorov pun mengatakan ke depan kerja-kerja otoritas pajak negara anggota BRICS harus lebih berfokus isu-isu perpajakan internasional yang bergulir saat ini. "Tujuannya adalah agar BRICS lebih terwakili dalam pembahasan-pembahasan multilateral," ujar Yegorov.

Setelah menyepakati framework agreement, negara-negara anggota BRICS akan membahas pendirian sekretariat otoritas pajak negara-negara BRICS pada tahun depan.

"Tahun lalu kita telah membahas terkait perlunya sekretariat. Kami mendukung gagasan tersebut. Kami yakin pembentukan sekretariat merupakan poin yang sangat penting untuk mendukung kerja sama kita," ujar Sekretaris Penerimaan Kementerian Keuangan India Sanjay Malhotra.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Tak hanya itu, negara-negara anggota BRICS juga sepakat untuk membentuk working group atau kelompok kerja (pokja) untuk membahas kerja sama mengenai modernisasi PPN, pemanfaatan data untuk kepentingan perpajakan, hingga pengelolaan SDM. Anggota pokja akan menggelar pertemuan secara rutin guna mencapai suatu kerja sama yang berorientasi pada hasil.

Wakil Sekretaris Departemen Pendapatan Brasil Adriana Rego Gomes pun mengatakan kerja sama dibutuhkan dalam rangka menjawab tantangan perpajakan di era modern. "Terdapat banyak hal yang bisa dipelajari melalui kerja sama dan pertukaran best practice. Kami memiliki harapan besar atas kerja sama yang akan kita jalin," ujar Gomes.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 9 negara yang sudah menjadi anggota BRICS yakni Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen