INDIA

Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 15:30 WIB
Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India melalui Goods and Services Tax (GST) Council memutuskan untuk memberikan fasilitas pengecualian PPN atas beragam jenis jasa yang terkait dengan perkeretaapian.

Dengan keputusan ini, PPN tidak lagi dikenakan atas penjualan tiket kereta api, pemberian fasilitas ruang tunggu dan ruang ganti di stasiun kereta api, transaksi jual beli di dalam kereta api, dan lain-lain.

"Keputusan-keputusan ini akan memberikan manfaat bagi para pedagang, UMKM, dan pembayar pajak," ujar Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tak hanya itu, GST Council juga memberikan fasilitas pengecualian PPN atas sewa asrama pelajar yang berlokasi di luar tempat institusi pendidikan. Fasilitas diberikan jika harga sewa asrama tidak lebih dari INR20.000 atau Rp3,9 juta per orang per bulan.

Dengan keputusan ini, asrama pelajar yang bertempat di luar institusi pendidikan mendapatkan perlakuan PPN yang sama dengan asrama pelajar yang berada di dalam wilayah institusi pendidikan.

Tak hanya menambah fasilitas pengecualian PPN, GST Council juga menerapkan teknologi biometrik secara nasional dalam rangka menekan praktik pembuatan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Teknologi biometrik tersebut bernama Aadhaar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Teknologi autentikasi Aadhaar berbasis biometrik akan diluncurkan di seluruh India. Teknologi ini akan membantu kami memerangi praktik pengkreditan pajak masukan menggunakan faktur pajak fiktif," ujar Sitharaman seperti dilansir hindustantimes.com.

Perlu diketahui, GST Council adalah komite yang beranggotakan 33 orang yang terdiri dari 2 perwakilan dari pemerintah pusat, 28 perwakilan dari negara bagian, dan 3 perwakilan dari teritori yang memiliki lembaga legislatif.

Melalui GST Council, pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian bertemu secara rutin dalam rangka mengubah ataupun merekonsiliasikan kebijakan PPN di India. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses