INDIA

Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 15:30 WIB
Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

NEW DELHI, DDTCNews - Pemerintah India melalui Goods and Services Tax (GST) Council memutuskan untuk memberikan fasilitas pengecualian PPN atas beragam jenis jasa yang terkait dengan perkeretaapian.

Dengan keputusan ini, PPN tidak lagi dikenakan atas penjualan tiket kereta api, pemberian fasilitas ruang tunggu dan ruang ganti di stasiun kereta api, transaksi jual beli di dalam kereta api, dan lain-lain.

"Keputusan-keputusan ini akan memberikan manfaat bagi para pedagang, UMKM, dan pembayar pajak," ujar Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tak hanya itu, GST Council juga memberikan fasilitas pengecualian PPN atas sewa asrama pelajar yang berlokasi di luar tempat institusi pendidikan. Fasilitas diberikan jika harga sewa asrama tidak lebih dari INR20.000 atau Rp3,9 juta per orang per bulan.

Dengan keputusan ini, asrama pelajar yang bertempat di luar institusi pendidikan mendapatkan perlakuan PPN yang sama dengan asrama pelajar yang berada di dalam wilayah institusi pendidikan.

Tak hanya menambah fasilitas pengecualian PPN, GST Council juga menerapkan teknologi biometrik secara nasional dalam rangka menekan praktik pembuatan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Teknologi biometrik tersebut bernama Aadhaar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Teknologi autentikasi Aadhaar berbasis biometrik akan diluncurkan di seluruh India. Teknologi ini akan membantu kami memerangi praktik pengkreditan pajak masukan menggunakan faktur pajak fiktif," ujar Sitharaman seperti dilansir hindustantimes.com.

Perlu diketahui, GST Council adalah komite yang beranggotakan 33 orang yang terdiri dari 2 perwakilan dari pemerintah pusat, 28 perwakilan dari negara bagian, dan 3 perwakilan dari teritori yang memiliki lembaga legislatif.

Melalui GST Council, pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian bertemu secara rutin dalam rangka mengubah ataupun merekonsiliasikan kebijakan PPN di India. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP