KARTU PRAKERJA

Jokowi Rilis Perpres Baru, Bantuan Kartu Prakerja Bisa Diminta Kembali

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:51 WIB
Jokowi Rilis Perpres Baru, Bantuan Kartu Prakerja Bisa Diminta Kembali

Tampilan pendaftaran kartu prakerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam beleid tersebut, Jokowi membuat beberapa perubahan. Salah satunya adalah dengan menambahkan Pasal 31C untuk menyikapi penyaluran kartu prakerja yang tidak tepat sasaran.

“Penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan...dan telah menerima bantuan biaya pelatihan...atau insentif...wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara,” demikian bunyi penggalan Pasal 31C ayat (1), dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Pemerintah memberikan waktu pengembalian uang oleh para penerima kartu prakerja yang tak sesuai ketentuan tersebut selama 60 hari. Jika perintah itu tidak dipenuhi, Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan melakukan gugatan ganti rugi.

Ada pula penambahan Pasal 31D yang memuat ketentuan jika penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi. Terhadap peserta yang curang tersebut, PMO akan mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui perpres tersebut, Jokowi mengatur pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah tapi tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Beberapa perubahan lainnya tertuang dalam Pasal 12A. Dalam pasal tersebut, Jokowi menyebut pelaksanaan program kartu prakerja selama pandemi virus Corona bersifat sebagai bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak wabah.

Komite Cipta Kerja juga dapat melakukan penyesuaian kebijakan yang meliputi pendaftaran, kepesertaan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta tindakan lainnya jika diperlukan.

“Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum peraturan presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik," demikian bunyi ketentuan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga:
Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Dari sisi keorganisasian, Jokowi mengubah Pasal 15 untuk menambahkan anggota Komite Cipta Kerja dari semula 6 orang menjadi 12 orang. Anggotanya kini terdiri atas Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Ada pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Sementara posisi ketua tetap dipegang Menko Perekonomian dengan Wakil Kepala Staf Presiden dan Sekretaris Kemenko Perekonomian. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak diundangkan 8 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2020 | 11:14 WIB

Saya sangat setuju dengan pendapat Bpk.Putra ES.., kalau dana insentif nya sudah di belanjakan sembako atau kebutuhan sehari-hari seperti kami yang kena pandemik apa tetap akan si tarik?

10 Juli 2020 | 19:28 WIB

bagaimana bila yang termasuk dalam daftar pengembalian itu ada warga yang memang membutuhkan dana insentif. seperti kami yang sangat membutuhkan insentif karena dampak dari pademik sekarang ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra