KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Muhamad Wildan | Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi. Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi tersebut akan membuat pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% gaji tanpa ada penurunan pada bulan-bulan berikutnya.

"Kami minta juga mereka yang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga, diperluas lagi kriterianya," katanya, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan dengan nilai manfaat sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% upah untuk 3 bulan berikutnya. Nilai upah yang menjadi dasar penghitungan manfaat ditetapkan maksimal Rp5 juta.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021.

Perlu diketahui, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak menerima akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. JKP dilaksanakan berdasarkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% sebulan. Adapun upah yang menjadi dasar penghitungan iuran adalah sebesar upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang senilai Rp5 juta.

Manfaat JKP dapat diajukan oleh peserta bila peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Manfaat JKP dikecualikan bila PHK dilakukan oleh pengusaha karena pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra