PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dian Kurniati | Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Pengumuman dari LNSW. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos LNSW)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mulai menerapkan ketentuan perdagangan antarpulau berdasarkan Permendag 27/2024 pada 1 Februari 2025.

Lembaga National Single Window (LNSW) pun mengingatkan pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB). PAB tersebut disampaikan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Bagi barang yang akan diantarpulaukan wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat diatas kapal," bunyi keterangan foto yang diunggah LNSW, Minggu (26/1/2025).

PAB merupakan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau. Sementara itu, perdagangan antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai.

PAB ini paling sedikit harus memuat data dan/atau informasi mengenai pemilik muatan antarpulau; barang yang diperdagangkan antarpulau; pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; serta penerima muatan.

Permendag 27/2024 diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi perdagangan dan logistik dalam negeri. Melalui PAB, proses bisnis penyampaian daftar muatan atau manifest domestik akan terintegrasi sehingga menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau.

Pemilik barang atau dapat dikuasakan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT) wajib mengisikan data nomor dan volume Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) royalti komoditas minerba pada superset data komoditas di aplikasi PAB. Hal ini bertujuan meningkatkan pengawasan pengangkutan komoditas minerba yang diantarpulaukan.

Bagi barang yang akan diantarpulaukan, wajib disampaikan PAB melalui SINSW sebagai syarat masuk area pelabuhan untuk dimuat di atas kapal.

"Data PAB tersebut akan dijadikan sebagai dasar pengajuan layanan bongkar muat barang ke Pelindo oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM)," tulis LNSW.

Pengajuan pengangkutan barang menggunakan subsidi tol laut melalui aplikasi SITOLAUT juga akan terintegrasi dengan pengajuan PAB di SINSW sehingga pelaku usaha SITOLAUT turut mendapatkan dokumen PAB. Ke depannya, pihak konsolidator akan dapat mengajukan PAB konsolidasi di SINSW. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China