Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung mencatat 9.120 unit kendaraan bermotor milik perusahaan menunggak pajak hingga akhir 2024.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan kendaraan yang menunggak tersebut merupakan kendaraan operasional milik 90 perusahaan. Untuk itu, Bapenda akan terus melaksanakan penagihan sehingga tunggakan pajak tersebut terbayar.
"Potensinya belum kita hitung. Kita baru hitung perusahaan dan jumlah kendaraannya saja," katanya, dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Slamet menuturkan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak yang terutang. Dia pun berharap semua perusahaan memiliki niat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama menyebut jumlah unit kendaraan bermotor yang menunggak pada setiap perusahaan memang beragam. Namun, terdapat 2 perusahaan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga melampaui 1.000 unit.
Dia menyebut Bapenda telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Setelah menerima surat, perusahaan tersebut diharapkan segera melakukan pembayaran.
"Kami sudah berkirim surat. Semoga ada tindak lanjutnya dalam waktu dekat," ujarnya seperti dilansir sumaterapost.co.
Sebelumnya, Bapenda juga berupaya menagih tunggakan pajak pada kendaraan dinas. Hingga akhir 2024, terdapat 13.705 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor dari 15 kabupaten/kota.
Sebagai upaya penagihan, Bapenda telah 2 kali mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui sekretaris daerah masing-masing. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.