PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung mencatat 9.120 unit kendaraan bermotor milik perusahaan menunggak pajak hingga akhir 2024.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan kendaraan yang menunggak tersebut merupakan kendaraan operasional milik 90 perusahaan. Untuk itu, Bapenda akan terus melaksanakan penagihan sehingga tunggakan pajak tersebut terbayar.

"Potensinya belum kita hitung. Kita baru hitung perusahaan dan jumlah kendaraannya saja," katanya, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Slamet menuturkan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak yang terutang. Dia pun berharap semua perusahaan memiliki niat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama menyebut jumlah unit kendaraan bermotor yang menunggak pada setiap perusahaan memang beragam. Namun, terdapat 2 perusahaan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga melampaui 1.000 unit.

Dia menyebut Bapenda telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Setelah menerima surat, perusahaan tersebut diharapkan segera melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Kami sudah berkirim surat. Semoga ada tindak lanjutnya dalam waktu dekat," ujarnya seperti dilansir sumaterapost.co.

Sebelumnya, Bapenda juga berupaya menagih tunggakan pajak pada kendaraan dinas. Hingga akhir 2024, terdapat 13.705 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak kendaraan bermotor dari 15 kabupaten/kota.

Sebagai upaya penagihan, Bapenda telah 2 kali mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui sekretaris daerah masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China