PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Dian Kurniati | Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2024 yang antara lain mempertegas pelaksanaan teknik sampling dalam audit kepabeanan dan cukai.

Plt. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pelaksanaan teknis audit sampling selama ini baru diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2027. Agar lebih berkepastian, ketentuan teknis audit sampling perlu diatur dalam PMK.

"Audit sampling ini sesuatu yang ilmunya sudah ada, kemudian juga secara aturan juga diperjelas, sehingga nanti audit itu bisa menggunakan sampling," katanya dalam sosialisasi PMK 114/2024, dikutip pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Nugroho menuturkan PMK 114/2024 akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam memeriksa populasi data audit. Selain itu, teknik ini juga dapat digunakan untuk memeriksa sediaan barang (stock opname).

Dia menilai teknik audit sampling akan membuat audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih fokus karena auditor hanya perlu mengaudit substansi yang memang diperlukan. Hal ini juga diharapkan membuat pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih singkat.

"Perlu aturan yang baku tentang audit sampling ini sehingga nanti teman-teman di audit juga dipermudah. Kemudian teman-teman dari perusahaan juga lebih mudah, dan bisa lebih singkat penyelenggaraan auditnya," ujarnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

PMK 114/2024 mendefinisikan teknik audit sampling berdasarkan risiko strategis sebagai teknik pengujian substantif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari 100% unsur dalam populasi data audit dan sediaan barang.

Teknik audit sampling dapat dipaaki untuk pemeriksaan dan/atau pencacahan sediaan barang. Lalu, pengujian terhadap data audit, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan audit kepabeanan dan cukai juga dapat dilakukan dengan teknik audit sampling.

PMK 114/2024 mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 mengenai audit kepabeanan dan audit cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China