Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2024 yang antara lain mempertegas pelaksanaan teknik sampling dalam audit kepabeanan dan cukai.
Plt. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DBC Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pelaksanaan teknis audit sampling selama ini baru diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2027. Agar lebih berkepastian, ketentuan teknis audit sampling perlu diatur dalam PMK.
"Audit sampling ini sesuatu yang ilmunya sudah ada, kemudian juga secara aturan juga diperjelas, sehingga nanti audit itu bisa menggunakan sampling," katanya dalam sosialisasi PMK 114/2024, dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Nugroho menuturkan PMK 114/2024 akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam memeriksa populasi data audit. Selain itu, teknik ini juga dapat digunakan untuk memeriksa sediaan barang (stock opname).
Dia menilai teknik audit sampling akan membuat audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih fokus karena auditor hanya perlu mengaudit substansi yang memang diperlukan. Hal ini juga diharapkan membuat pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai menjadi lebih singkat.
"Perlu aturan yang baku tentang audit sampling ini sehingga nanti teman-teman di audit juga dipermudah. Kemudian teman-teman dari perusahaan juga lebih mudah, dan bisa lebih singkat penyelenggaraan auditnya," ujarnya.
PMK 114/2024 mendefinisikan teknik audit sampling berdasarkan risiko strategis sebagai teknik pengujian substantif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari 100% unsur dalam populasi data audit dan sediaan barang.
Teknik audit sampling dapat dipaaki untuk pemeriksaan dan/atau pencacahan sediaan barang. Lalu, pengujian terhadap data audit, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan audit kepabeanan dan cukai juga dapat dilakukan dengan teknik audit sampling.
PMK 114/2024 mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016 mengenai audit kepabeanan dan audit cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.