Tampilan pendaftaran kartu prakerja.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam beleid tersebut, Jokowi membuat beberapa perubahan. Salah satunya adalah dengan menambahkan Pasal 31C untuk menyikapi penyaluran kartu prakerja yang tidak tepat sasaran.
“Penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan...dan telah menerima bantuan biaya pelatihan...atau insentif...wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara,” demikian bunyi penggalan Pasal 31C ayat (1), dikutip pada Jumat (10/7/2020).
Pemerintah memberikan waktu pengembalian uang oleh para penerima kartu prakerja yang tak sesuai ketentuan tersebut selama 60 hari. Jika perintah itu tidak dipenuhi, Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan melakukan gugatan ganti rugi.
Ada pula penambahan Pasal 31D yang memuat ketentuan jika penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi. Terhadap peserta yang curang tersebut, PMO akan mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui perpres tersebut, Jokowi mengatur pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah tapi tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah.
Beberapa perubahan lainnya tertuang dalam Pasal 12A. Dalam pasal tersebut, Jokowi menyebut pelaksanaan program kartu prakerja selama pandemi virus Corona bersifat sebagai bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak wabah.
Komite Cipta Kerja juga dapat melakukan penyesuaian kebijakan yang meliputi pendaftaran, kepesertaan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta tindakan lainnya jika diperlukan.
“Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum peraturan presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik," demikian bunyi ketentuan dalam Perpres tersebut.
Dari sisi keorganisasian, Jokowi mengubah Pasal 15 untuk menambahkan anggota Komite Cipta Kerja dari semula 6 orang menjadi 12 orang. Anggotanya kini terdiri atas Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Ada pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.
Sementara posisi ketua tetap dipegang Menko Perekonomian dengan Wakil Kepala Staf Presiden dan Sekretaris Kemenko Perekonomian. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak diundangkan 8 Juli 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Saya sangat setuju dengan pendapat Bpk.Putra ES.., kalau dana insentif nya sudah di belanjakan sembako atau kebutuhan sehari-hari seperti kami yang kena pandemik apa tetap akan si tarik?
bagaimana bila yang termasuk dalam daftar pengembalian itu ada warga yang memang membutuhkan dana insentif. seperti kami yang sangat membutuhkan insentif karena dampak dari pademik sekarang ini.