KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. Perajin menata benang saat menenun kain secara tradisional di desa wisata Gampong Nusa, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan BMTP dan BMAD akan dikenakan atas impor tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, tas, dan alas kaki.

"Mudah-mudahan besok kalau sudah selesai, berarti 3 hari kemudian pengenaan BMTP dan BMAD itu bisa selesai," ujar Zulhas, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Zulhas mengatakan BMTP dan BMAD yang disiapkan oleh pemerintah merupakan solusi jangka pendek guna merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta berhenti beroperasinya pabrik tekstil di berbagai daerah.

Untuk melindungi industri tekstil secara jangka panjang, Zulhas mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Apakah kembali ke Permendag 8/2024 atau menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," ujar Zulhas.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait BMTP dan BMAD akan diterbitkan setelah ada permintaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Prosedurnya kita akan follow up berdasarkan permintaan menteri perindustrian dan menteri perdagangan," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra