KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Ilustrasi. Perajin menata benang saat menenun kain secara tradisional di desa wisata Gampong Nusa, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan BMTP dan BMAD akan dikenakan atas impor tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, tas, dan alas kaki.

"Mudah-mudahan besok kalau sudah selesai, berarti 3 hari kemudian pengenaan BMTP dan BMAD itu bisa selesai," ujar Zulhas, dikutip Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Zulhas mengatakan BMTP dan BMAD yang disiapkan oleh pemerintah merupakan solusi jangka pendek guna merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta berhenti beroperasinya pabrik tekstil di berbagai daerah.

Untuk melindungi industri tekstil secara jangka panjang, Zulhas mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Apakah kembali ke Permendag 8/2024 atau menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," ujar Zulhas.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait BMTP dan BMAD akan diterbitkan setelah ada permintaan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Prosedurnya kita akan follow up berdasarkan permintaan menteri perindustrian dan menteri perdagangan," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI