KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Sejumlah pekerja mengoleskan lem saat menyelesaikan pembuatan sandal di pabrik alas kaki Dorks, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/12/2024). Produk alas kaki sepatu dan sandal buatan dalam negeri yang dijual seharga Rp50 ribu - Rp250 ribu per pasang tersebut telah diekspor sebanyak lima ribu pasang sepatu ke Senegal dan Somalia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan 3 insentif untuk sektor ketenagakerjaan yang tercakup dalam paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan kebijakan pertama adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini berlaku bagi pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

"[Bagi yang masuk kriteria tersebut] PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah," kata Yassierli, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kebijakan kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program JKP, menaker menambahkan, pekerja yang kena PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana senilai Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK," ucap Menaker.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketiga, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50% iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ucapnya.

Sebelumnya, seruan agar pemerintah memberikan insentif pajak bagi pekerja sempat disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo sempat mengusulkan insentif PPh Pasal 21 DTP kembali diberikan di tengah suasana ekonomi yang sulit, terutama kepada karyawan di sektor padat karya.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menilai insentif PPh Pasal 21 DTP akan membuat take home pay yang diterima para karyawan menjadi lebih besar sehingga mereka bisa lebih banyak melakukan konsumsi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

angelia 17 Desember 2024 | 17:42 WIB

kenapa harus dibedakan PPh 21 DTP nya.. kenapa ga sekalian aja PTKP nya biar menyeluruh dan adil...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?