KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah Lampung pada 2024 mencapai Rp9,27 triliun, tumbuh 11,51% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Hendra Juanda saat rapat bersama Kementerian Keuangan Satu Regional Lampung.

“Angka tersebut melampaui target dengan persentase realisasi sebesar 100,07% dan menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 11,51% dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Hendra seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Berdasarkan data yang disampaikan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sekitar 84% penerimaan pajak di wilayah Lampung disumbang oleh beberapa sektor utama antara lain seperti perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, dan aktivitas keuangan.

Berdasarkan jenis pajak, PPN menjadi kontributor utama dengan realisasi penerimaan 2024 senilai Rp5 triliun, diikuti PPh sejumlah Rp3,94 triliun.

Dalam rapat tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyatakan DJP terus mendorong inovasi melalui sistem Coretax DJP serta pemadanan NIK-NPWP untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan wajib pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Kami juga mengimbau masyarakat melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP. Langkah ini untuk memastikan akurasi data perpajakan dalam mendukung pengelolaan penerimaan negara,” tutur Hendra.

Dalam acara tersebut, seluruh instansi di bawah Kemenkeu Satu juga menyepakati untuk memperkuat sinergi dalam mendukung kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI