KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Massa yang tergabung dalam Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/7/2024). Mereka meminta pemerintah agar segera membuat aturan dan kebijakan dalam menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri serta melakukan tindakan nyata terhadap PHK massal bagi pekerja. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pesangon yang diterima oleh pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009.

Berbeda dengan penghasilan rutin yang dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan, pesangon dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif progresif mulai dari 0% hingga 25%.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon ... yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Dalam hal pesangon dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, penghasilan berupa pesangon tersebut dianggap dibayarkan sekaligus dan dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Adapun tarif PPh Pasal 21 final yang berlaku atas pesangon adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto Rp0 hingga Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Untuk bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 dipotong menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender bersangkutan.

PPh Pasal 21 atas bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak bersifat final. Dengan demikian, PPh Pasal 21 dimaksud bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat adanya kenaikan jumlah pegawai yang di-PHK pada tahun ini. Sepanjang semester I/2024, total pegawai yang di-PHK mencapai 32.064 orang, naik 21,4% dibandingkan dengan jumlah pada semester I/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI