KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Massa yang tergabung dalam Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/7/2024). Mereka meminta pemerintah agar segera membuat aturan dan kebijakan dalam menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri serta melakukan tindakan nyata terhadap PHK massal bagi pekerja. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pesangon yang diterima oleh pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009.

Berbeda dengan penghasilan rutin yang dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan, pesangon dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif progresif mulai dari 0% hingga 25%.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon ... yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Dalam hal pesangon dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, penghasilan berupa pesangon tersebut dianggap dibayarkan sekaligus dan dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Adapun tarif PPh Pasal 21 final yang berlaku atas pesangon adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto Rp0 hingga Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Untuk bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 dipotong menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender bersangkutan.

PPh Pasal 21 atas bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak bersifat final. Dengan demikian, PPh Pasal 21 dimaksud bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat adanya kenaikan jumlah pegawai yang di-PHK pada tahun ini. Sepanjang semester I/2024, total pegawai yang di-PHK mencapai 32.064 orang, naik 21,4% dibandingkan dengan jumlah pada semester I/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja