KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Catat! Kena PHK, Pesangon di Atas Rp50 Juta Dipotong PPh 21 Final

Massa yang tergabung dalam Aliansi IKM dan Pekerja Tekstil Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/7/2024). Mereka meminta pemerintah agar segera membuat aturan dan kebijakan dalam menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri serta melakukan tindakan nyata terhadap PHK massal bagi pekerja. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pesangon yang diterima oleh pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009.

Berbeda dengan penghasilan rutin yang dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan, pesangon dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif progresif mulai dari 0% hingga 25%.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon ... yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Dalam hal pesangon dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, penghasilan berupa pesangon tersebut dianggap dibayarkan sekaligus dan dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Adapun tarif PPh Pasal 21 final yang berlaku atas pesangon adalah sebesar 0% untuk penghasilan bruto Rp0 hingga Rp50 juta, 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, dan 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Untuk bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 dipotong menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender bersangkutan.

PPh Pasal 21 atas bagian pesangon yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya tidak bersifat final. Dengan demikian, PPh Pasal 21 dimaksud bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat adanya kenaikan jumlah pegawai yang di-PHK pada tahun ini. Sepanjang semester I/2024, total pegawai yang di-PHK mencapai 32.064 orang, naik 21,4% dibandingkan dengan jumlah pada semester I/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra