BERITA PAJAK HARI INI

Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB
Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) diimbau untuk mencantumkan keterangan khusus pada SPT Tahunan atas hartanya yang diikutkan PPS. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/3/2023).

Ditjen Pajak (DJP) beralasan, pelabelan keterangan khusus atas harta PPS dimaksudkan untuk mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan penelitian.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur lebih detail terkait pengisian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengikuti PPS, namun hal tersebut perlu dilakukan untuk kemudahan administrasi dan penelitian data oleh pihak KPP," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Adapun nilai harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat keterangan PPS yang diterima oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Selain topik tentang pemberian keterangan khusus atas harta PPS dalam pelaporan SPT Tahunan, ada pula ulasan mengenai kebijakan waktu pelunasan pita cukai yang kembali diperpanjang hingga 90 hari, serta wacana perubahan aturan perpajakan di sektor hulu migas.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Pemisahan harta PPS

DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan perlu diberi keterangan tersendiri.

Saat melaporkan SPT Tahunan, apabila terdapat harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS maka pengisiannya harus dipisah pada row yang berbeda. Sementara harta PPS perlu diberi ketarangan khusus.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jika harta PPS sudah dialihkan, harta tersebut harus tetap dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan sesuai dengan nilai harta dan utang dalam SPPH.

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak. (DDTCNews)

Relaksasi Pelunasan Cukai

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari kembali diberikan kepada pengusaha kena cukai. Normalnya, pelunasan cukai maksimal 2 bulan.

Relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023 yang merevisi PER-03/BC/2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi diberikan untuk membantu perusahaan melonggarkan arus kas sehingga mampu pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat dan kemampuan pabrikan pascapandemi," katanya. (DDTCNews)

Revisi Aturan Perpajakan Hulu Migas

Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait dengan wacana perubahan ketentuan aturan perpajakan industri hulu migas.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ada 2 beleid yang akan direvisi, yakni PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan rencana revisi kedua PP itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

"Tentunya apabila nanti diperbarui, kita harapkan akan lebih memberikan ruang bagi para pengusahanya untuk bisa lebih meningkatkan daya saing, meningkatkan efisiensinya, dan berbagai hal yang mungkin bisa diarahkan kepada insentif yang lebih memudahkan mereka," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Skema Pajak Royalti yang Baru

DJP mengurangi tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% dari jumlah bruto royalti yang diterima, dari sebelumnya 15%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan latar belakang peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan [SPT] Tahunan yang selama ini cenderung lebih bayar," katanya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Penerimaan PNBP Fluktuatif

Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami tren yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kinerja PNBP selalu dipengaruhi banyak faktor, terutama fluktuasi harga komoditas. Menurutnya, perkembangan harga komoditas seperti minyak mentah, minerba, dan kelapa sawit yang dinamis menyebabkan realisasi PNBP sulit diprediksi.

"PNBP fluktuasinya sangat tinggi. Oleh karena itu, mengelolanya juga tidak mudah. Kita tidak mudah membuat proyeksi dan estimasi, bahkan dalam 1 tahun sekalipun," katanya.

Sepanjang periode 2017-2022, realisasi PNBP tertinggi terjadi pada 2022, senilai Rp588,3 triliun. Dengan realisasi tersebut, rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat sebesar 3,32%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Perpu Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan konteks 'kegentingan memaksa' yang mendorong pemerintah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam rapat paripurna, Airlangga mengatakan terbitnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis.

"Oleh karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan," ujar Airlangga. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha