ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari pemungutan PPhTB final.

Pengecualian diberikan selama hibah tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Pembebasan pajak ini hanya bisa diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Dalam konteks berlakunya coretax system, saat ini pengajuan SKB juga perlu dilakukan melalui coretax.

"Pengajuan SKB atas hibah dilakukan oleh orang pribadi yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan (misal, orang tua). Untuk dapat mengajukan permohonan tersebut wajib pajak harus memiliki akun coretax," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Artinya, apabila orang tua belum memiliki akun coretax, dirinya perlu melakukan aktivasi dan memadankan NIK sebagai NPWP untuk mengakses coretax.

Lantas bagaimana apabila orang tua sudah pensiun? Dalam kondisi pensiun, orang tua sebetulnya tidak perlu menjalankan kewajiban pajak seperti pelaporan SPT Tahunan. Karenanya, orang tua bisa melakukan registrasi coretax tanpa perlu mengaktivasi NIK-nya sebagai NPWP.

Orang tua yang sudah pensiun bisa mengakses portal coretaxdjp.pajak.go.id --> daftar di sini --> orang pribadi --> memiliki NIK --> Hanya Registrasi.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

"Pilihan 'Hanya Registrasi', yakni membuat akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Dengan begitu, orang pribadi yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan (orang tua) dapat memiliki akun coretax dan mengajukan permohonan SKB hibah," tulis DJP.

Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2020.

Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global