PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Muhamad Wildan | Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak tambahan berdasarkan Global Anti-Base Erosion (GloBE) atas entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional bisa ditetapkan nol sepanjang persyaratan tertentu dalam ketentuan de minimis pada Pasal 11 PMK 136/2024 terpenuhi.

Persyaratan tertentu terpenuhi jika rata-rata penghasilan GloBE di suatu yurisdiksi tempat entitas konstituen berada kurang dari €10 juta; dan rata-rata laba GloBE bersih kurang dari €1 juta atau terdapat rugi GloBE bersih di yurisdiksi tempat entitas konstituen berada. Syarat ini harus dipenuhi pada tahun pajak berjalan dan 2 tahun pajak sebelumnya.

"Rata-rata penghasilan GloBE dan laba/rugi GloBE bersih…dihitung dengan cara membagi jumlah penghasilan GloBE atau laba/rugi GloBE seluruh entitas konstituen dalam suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu tahun pajak dan 2 tahun pajak sebelumnya dengan jumlah tahun pajak yang diperhitungkan," bunyi Pasal 11 ayat (6) PMK 136/2024, dikutip pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Rata-rata penghasilan GloBE dihitung berdasarkan jumlah penghasilan dari seluruh entitas konstituen yang berada di yurisdiksi untuk tahun pajak berkenaan setelah dilakukan penyesuaian terhadap laba/rugi GloBE.

Merujuk pada commentary atas GloBE model rules, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan ketentuan de minimis atau de minimis exclusion diperlukan untuk mengurangi kompleksitas dari penghitungan pajak minimum global.

Kompleksitas diturunkan dengan cara mengecualikan pengenaan pajak minimum global dalam hal pendapatan dan laba agregat yang diperoleh grup perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak melebihi threshold yang disepakati.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Maksud dari kebijakan ini ialah untuk menghindari kerumitan penghitungan tarif pajak efektif penuh dalam hal potensi pajak tambahan tidaklah sebanding dengan biaya kepatuhan dan administrasinya," tulis OECD dalam commentary atas GloBE model rules.

Untuk memanfaatkan ketentuan de minimis, entitas konstituen perlu melakukan pemilihan tahunan. Pemilihan tahunan adalah pemilihan yang dilakukan oleh entitas konstituen pelapor melalui pengisian pada GloBE information return (GIR) yang berlaku pada tahun pajak pemilihan tersebut dilakukan.

Berikut contoh penerapan de minimis:

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Grup ABC memiliki satu entitas konstituen di yurisdiksi X, yaitu MES Co yang didirikan pada 1 Juli 2022. Pada 2022 (tahun pertama), MES Co memiliki penghasilan GloBE senilai €1 juta dan laba GloBE senilai €50.000.

Pada 2023 (tahun kedua), MES Co memperoleh penghasilan GloBE senilai €1 juta dan laba GloBE senilai €100.000. Pada 2024 (tahun ketiga), MES Co memiliki penghasilan GloBE senilai €3 juta dan rugi GloBE senilai €200.000.

Mengingat pada 2022 (tahun pertama) MES Co beroperasi hanya selama 6 bulan, penghasilan GloBE dan laba GloBE perlu disetahunkan dengan cara mengalikan penghasilan dan laba dimaksud dengan 12/6. Dengan demikian, penghasilan GloBE dan laba GloBE tahun 2022 untuk keperluan pemenuhan ketentuan de minimis adalah senilai €2 juta dan €100.000.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Rata-rata penghasilan GloBE selama 3 tahun di yurisdiksi X adalah senilai (€2 juta + €1 juta + €3 juta)/3 = €2 juta. Adapun rata-rata laba/rugi GloBE selama 3 tahun di yurisdiksi X adalah (€100.000+€100.000-€200.000)/3 = €0.

Mengingat rata-rata penghasilan GloBE pada yurisdiksi X kurang dari €10 juta dan rata-rata laba/rugi GloBE kurang dari €1 juta, pajak tambahan untuk MES Co dianggap 0 pada 2024 (tahun ketiga) jika entitas konstituen pelapor memilih untuk menerapkan ketentuan de minimis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha