KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki 2025, Kementerian Keuangan merilis beragam peraturan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut mayoritas diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku mulai Januari 2025.

Peraturan yang diterbitkan pun bervariasi. Ada peraturan yang diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan pascaberlakunya Coretax DJP. Ada pula peraturan yang diterbitkan terkait dengan berlakunya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Selain itu, kementerian keuangan juga menerbitkan sejumlah peraturan baru terkait dengan kepabeanan dan cukai. Peraturan tersebut mulai dari soal audit, pemberitahuan pabean pada kawasan bebas, hingga penagihan utang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berikut sejumlah peraturan yang dirilis sepanjang Januari 2025.

Peraturan Baru Seiring dengan Berlakunya Tarif PPN 12%

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang menjadi dasar penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) baru. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor berlaku untuk BKP yang tergolong mewah. Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong mewah dan jasa kena pajak dikenakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

DPP nilai lain tersebut berupa 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skemanya menjadi 12% dikali 11/12. Dengan demikian, tarif efektif PPN menjadi 11%. Adapun PMK 131/2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sehubungan dengan terbitnya PMK 131/2024, Ditjen Pajak (DJP) pun menerbitkan petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. Petunjuk teknis tersebut dimuat dalam PER-1/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Januari 2025.

Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Indonesia resmi mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun pajak 2025. Perincian ketentuan penerapan pajak minimum global tersebut diatur melalui PMK 136/2024.

Pajak minimum global diterapkan untuk mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) dari grup perusahaan multinasional (PMN). Adapun PMK 136/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Ketentuan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Diatur Ulang

Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak melalui PMK 117/2024. Pengaturan ulang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak.

PMK 117/2024 juga dirilis untuk mensimplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak. Simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak dilakukan lantaran sedianya penghapusan piutang pajak diatur dalam 2 regulasi, yaitu PMK 68/2012 dan PMK 43/2018. Adapun PMK 117/2024 diundangkan pada 27 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak Diatur Kembali

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui PMK 118/2024.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pengaturan kembali dilakukan di antaranya untuk simplifikasi regulasi. Sedianya, ketentuan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, sudah diatur dalam 5 peraturan tersendiri. Untuk itu, berlakunya PMK 118/2024 akan mencabut 5 peraturan terdahulu tersebut.

Kelima peraturan yang dicabut, yaitu PMK 8/2013, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, PMK 11/2013, PMK 253/204 s.t.d.d PMK 249/2016, dan PMK 81/2017. PMK 118/2024 juga sudah menyesuaikan dengan berlakunya coretax. Adapun PMK 118/2024 diundangkan pada 27 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi

Kementerian Keuangan merevisi ketentuan restitusi dipercepat melalui PMK 119/2024. Revisi tersebut di antaranya dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) alias coretax.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun PMK 119/2024 diundangkan pada 27 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Beleid ini merupakan revisi ketiga atas PMK 39/2018. Sebelumnya, PMK 39/2018 telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 209/2021

Peraturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas

Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan pemberitahuan pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kawasan bebas) melalui PMK 113/2024. Salah satu perubahan paling mencolok adalah PMK 113/2024 tidak lagi membedakan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) menjadi PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03.

PMK 113/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan akan berlaku efektif mulai 31 Maret 2025. Berlakunya PMK 113/2024 akan sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Peraturan Baru Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Melalui PMK 114/2024, Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Pembaruan peraturan tersebut di antaranya untuk mengoptimalkan proses audit kepabeanan dan/atau audit cukai.

PMK 114/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 114/2024 akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Berlakunya PMK 114/2024 akan sekaligus mencabut PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016.

Aturan Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai DIganti

Kementerian Keuangan mengganti peraturan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Sedianya, ketentuan penagihan utang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam PMK 11/2013 s.t.d.d PMK 169/2017. Namun, Kementerian Keuangan menggantikan peraturan tersebut dengan PMK 115/2024.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Penggantian peraturan tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatkan kemanfaatan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Hal tersebut dilakukan melalui penyesuaian proses bisnis pada setiap tahap penagihan. Adapun PMK 115/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 30 Januari 2025.

Kementerian Keuangan Ubah Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak

Melalui PMK 116/2024, Kementerian Keuangan menyederhanakan struktur organisasi sekretariat komite pengawas perpajakan (Setkomwasjak). Penyederhanaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Setkomwasjak guna mendukung sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.

Adapun PMK 116/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PMK 116/2024 akan sekaligus mencabut PMK 117/2018 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Aturan Baru Soal Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyesuaikan ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja balai laboratorium bea dan cukai. Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan melalui PMK 121/2024 yang berlaku mulai 31 Desember 2024.

Penyesuaian ketentuan dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang. Berlakunya PMK 121/2024 akan sekaligus mencabut PMK 84/2018.

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Diubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menata ulang organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan melalui PMK 124/2024. Penataan tersebut dilakukan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Terdiri atas 25 bab dan 1.841 pasal, PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Berlakunya PMK 124/2024 akan sekaligus mencabut PMK 118/2021, PMK 141/2022, dan PMK 135/2023.

Peraturan Baru Soal Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 132/2024 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja pangkalan operasi bea dan cukai. Salah satu ketentuan baru yang dimuat dalam beleid tersebut adalah pembentukan subpangkalan sarana operasi.

Subpangkalan sarana operasi tersebut dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pangkalan sarana operasi bea dan cukai. Adapun PMK 132/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama. Berlakunya PMK 132/2024 akan sekaligus mencabut PMK 24/2018.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

PPnBM DTP Mobil Listrik Kembali Diberikan

Pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU) tertentu dan penyerahan mobil listrik completely knocked down (CKD) tertentu.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD tertentu diberikan melalui PMK 135/2024. Adapun PMK 135/2024 diundangkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama. Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif serupa melalui PMK 9/2024.

Anda juga bisa membaca secara lengkap peraturan-peraturan tersebut melalui Perpajakan DDTC. Pada sejumlah peraturan, Perpajakan DDTC juga menyediakan persandingan dokumen yang bisa mempermudah pembaca untuk memhami ketentuan yang berubah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan