CORETAX SYSTEM

Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:39 WIB
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Keterangan Tertulis KT-04/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperbaiki fitur layanan penerbitan faktur pajak di Coretax DJP. Ada beberapa perbaikan yang sudah dilakukan otoritas sejak coretax pertama kali diluncurkan pada 3 pekan lalu.

Upaya perbaikan dan update terkini mengenai mekanisme penerbitan faktur pajak di coretax system ini dijabarkan secara terperinci oleh DJP melalui Keterangan Tertulis KT-04/2025 yang diterbitkan pada Rabu (22/1/2025).

Melalui keterangan tersebut, DJP menjabarkan upaya perbaikan layanan penerbitan faktur pajak yang telah dilakukan oleh otoritas. Langkah-langkah perbaikan tersebut mencakup hal-hal berikut ini.

Baca Juga:
WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi
  1. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
  2. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
  3. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
  4. Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk pengusaha kena pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.
  5. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari kelima langkah perbaikan di atas, DJP lantas mengumumkan beberapa hal berikut ini.

  1. Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam 5 hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus 'Approved').
  2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
  3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
  4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
  5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapat kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

DJP mencatat hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899, yang terdiri atas 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop. Kemudian, total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 5.630.494 faktur pajak.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Sebagai informasi, daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas DJP pada tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan hubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500200.

"Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tutup Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti melalui keterangan tertulis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP KUTACANE

WP Gagal Validasi Foto di Coretax DJP, Petugas Pajak Beri Solusi

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan