Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai daya saing UMKM akan meningkat seiring dengan pemberian berbagai fasilitas oleh pemerintah.
Airlangga mengatakan salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah adalah fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) industri kecil dan menengah (IKM) yang dikhususkan untuk pelaku UMKM. Menurutnya, KITE IKM dapat menjadi jalan bagi UMKM untuk memulai ekspor dan mengembangkan usahanya.
"Ada fasilitas kepabeanan dan cukai yang kita sering sebut kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Kalau untuk ekspor butuh bahan baku/penolong, PPN dan PPh impor untuk UMKM tujuan ekspor pun dinolkan," katanya, Kamis (30/1/2024).
Airlangga mengatakan pemerintah memberikan berbagai skema dukungan untuk UMKM. Dengan dukungan tersebut, daya saing UMKM diharapkan terus meningkat.
Dia menjelaskan pemerintah juga mendorong UMKM untuk mulai melakukan impor. Melalui KITE, UMKM yang berorientasi ekspor dapat mengimpor bahan baku dan memperoleh fasilitas kepabeanan.
"Ini sangat membantu sehingga UMKM kita bisa bersaing," ujarnya.
Pemberian fasilitas KITE IKM telah diatur berdasarkan PMK 110/2019. Fasilitas yang diberikan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.
Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.
Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.