KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Muhamad Wildan | Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB
Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat

Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). Menurut pedagang pengumpul harga TBS kelapa sawit sejak dua pekan terakhir di Aceh Barat, mengalami penurunan dari Rp2.500 per kilogram menjadi Rp2.340 per kilogram. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, pemerintah akan mengambil langkah untuk menata lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit.

Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan satgas akan mengambil langkah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan terkait pemanfaatan lahan.

"Kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, proses penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis," ungkap pemerintah melalui keterangan resminya, dikutip Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Presiden Prabowo melalui arahannya pun mengatakan negara perlu hadir dalam menegakkan aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Kebijakan terkait dengan lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit akan disesuaikan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku serta menyeimbangkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.

Keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan iklim akan dijaga guna memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan sembari tetap mendorong tata kelola perkebunan yang tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Sebagai informasi, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah satgas yang dibentuk untuk menata penggunaan lahan; menata izin usaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan; serta mengoptimalkan SDA.

Satuan tugas bertugas memetakan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan yang izinnya diubah atau dicabut; merekomendasikan pencabutan izin usaha sektor pertambangan, perkebunan, dan izin konsesi di kawasan hutan; merekomendasikan penghapusan hak atas tanah; hingga menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?