Pekerja membongkar dan menata tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu tempat penampungan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (13/1/2025). Menurut pedagang pengumpul harga TBS kelapa sawit sejak dua pekan terakhir di Aceh Barat, mengalami penurunan dari Rp2.500 per kilogram menjadi Rp2.340 per kilogram. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, pemerintah akan mengambil langkah untuk menata lahan yang digunakan untuk perkebunan sawit.
Dalam keterangan resmi, pemerintah menyatakan satgas akan mengambil langkah untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan terkait pemanfaatan lahan.
"Kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, proses penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis," ungkap pemerintah melalui keterangan resminya, dikutip Senin (3/2/2025).
Presiden Prabowo melalui arahannya pun mengatakan negara perlu hadir dalam menegakkan aturan terkait dengan pemanfaatan lahan sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Kebijakan terkait dengan lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit akan disesuaikan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku serta menyeimbangkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat.
Keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan iklim akan dijaga guna memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan sembari tetap mendorong tata kelola perkebunan yang tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Sebagai informasi, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah satgas yang dibentuk untuk menata penggunaan lahan; menata izin usaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan; serta mengoptimalkan SDA.
Satuan tugas bertugas memetakan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan yang izinnya diubah atau dicabut; merekomendasikan pencabutan izin usaha sektor pertambangan, perkebunan, dan izin konsesi di kawasan hutan; merekomendasikan penghapusan hak atas tanah; hingga menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang izinnya diubah atau dicabut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.