ASET KRIPTO

Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2025 | 13:45 WIB
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menilai pengalihan kewenangan pengawasan transaksi kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyisakan tantangan.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan peralihan kewenangan itu membuat Rencana Strategis Bappebti dalam 5 tahun ke depan harus dilakukan penyegaran.

"Serta penguatan perdagangan berbasis komoditas," kata Tirta dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Seperti diketahui, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto.

Kemudian, pengawasan indeks saham dan single stock dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif (PMDK) serta Bursa Karbon. Pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dialihkan dari Bappebti ke Bank Indonesia.

Sebagai informasi, nilai total perdagangan aset kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 juta atau naik 335,91% dari 2023, yakni sejumlah Rp149,25 triliun.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK.

Selanjutnya, 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. Pada saat peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sudah tercatat ada 16 PFAK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi