Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menilai pengalihan kewenangan pengawasan transaksi kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyisakan tantangan.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan peralihan kewenangan itu membuat Rencana Strategis Bappebti dalam 5 tahun ke depan harus dilakukan penyegaran.
"Serta penguatan perdagangan berbasis komoditas," kata Tirta dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (29/1/2025).
Seperti diketahui, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD), Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto.
Kemudian, pengawasan indeks saham dan single stock dialihkan dari Bappebti ke OJK melalui Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif (PMDK) serta Bursa Karbon. Pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau Forex dialihkan dari Bappebti ke Bank Indonesia.
Sebagai informasi, nilai total perdagangan aset kripto sepanjang 2024 mencapai Rp650,61 juta atau naik 335,91% dari 2023, yakni sejumlah Rp149,25 triliun.
Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto hingga Desember 2024 mencapai 22,91 juta pelanggan. Jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah terdaftar di Bappebti sebanyak 11 PFAK.
Selanjutnya, 19 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang telah memiliki surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan surat persetujuan anggota kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK. Pada saat peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sudah tercatat ada 16 PFAK. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.