CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki berbagai kendala dalam penerapan coretax administration system.

Airlangga mengatakan langkah penyempurnaan masih dilaksanakan untuk memastikan coretax system berjalan stabil. Menurutnya, DJP juga memerlukan waktu untuk menyambungkan coretax system dengan sistem pada kementerian/lembaga dan perbankan.

"Itu kan semua harus mempersiapkan interoperability, apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Ini bukan sistem yang satu pihak," katanya, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Airlangga mengatakan DJP telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kendala dalam penerapan coretax system. Dalam beberapa layanan, DJP juga masih menggunakan sistem legacy agar wajib pajak tidak terhambat oleh kendala pada coretax system.

Dia mencontohkan saat ini DJP telah membolehkan kembali pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan banyak transaksi untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur. Menurutnya, PKP yang termasuk dalam sektor fast-moving consumer goods dan membuat banyak faktur pajak perlu diberikan perlakuan khusus agar kegiatan usahanya tidak terganggu.

Selain itu, mekanisme penyampaian SPT Tahunan 2024 yang masih menggunakan DJP Online meskipun coretax system sudah diterapkan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi coretax yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi ini kan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyampaikan coretax system belum terkoneksi dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Dari total 190 kementerian/lembaga tingkat pusat, coretax system baru terkoneksi dengan sistem milik 13 kementerian/lembaga.

Sementara itu, coretax system juga baru terkoneksi dengan sistem milik 46 perbankan dari total 106 perbankan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

UDA BAYU CHANNEL 03 Februari 2025 | 14:51 WIB

Server coretax tidak bisa di pergunakan untuk mendaftarkan pajak, lebih baik server yg dulu lebih simple dan lebih mudah

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?