BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan teranyar yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, PMK 119/2024, turut memerinci aspek penelitian atas bukti potong/pungut dan bukti bayar PPh yang dikreditkan oleh wajib pajak kriteria tertentu yang mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (31/1/2025).

Secara umum, PMK 119/2024 mengatur bahwa setelah wajib pajak kriteria tertentu atau wajib pajak persyaratan tertentu mengajukan permohonan restitusi dipercepat dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT, Ditjen Pajak (DJP) akan meneliti bukti potong/pungut dan bukti pembayaran PPh yang dikreditkan oleh pemohon restitusi dipercepat.

"Penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh dan/atau bukti pembayaran PPh ... dilakukan untuk
memastikan: bukti pemotongan atau bukti pemungutan PPh telah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 119/2024.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Tak hanya itu, penelitian dilakukan juga untuk memastikan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut PPh yang diterbitkan tidak melalui sistem DJP telah tervalidasi oleh sistem DJP.

Penelitian juga dilakukan untuk memastikan bukti pembayaran PPh tahun pajak berjalan yang dibayar sendiri sudah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan menggunakan SSP. Bila pembayaran dilakukan menggunakan sarana selain SSP, DJP memastikan bukti pembayaran telah tervalidasi dalam sistem DJP.

Bila hasil penelitian menunjukkan bukti potong/pungut dan bukti pembayaran memenuhi ketentuan tetapi tidak dikreditkan dalam SPT wajib pajak pemohon, bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dimaksud tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lebih lanjut, bila bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dikreditkan dalam SPT wajib pajak tetapi bukti potong/pungut dan bukti pembayaran ternyata tidak memenuhi ketentuan, bukti potong/pungut dan bukti pembayaran dimaksud tidak diperhitungan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Selain bahasan mengenai penelitian bukti potong dalam pengajuan restitusi, ada beberapa informasi lainnya yang diangkat sebagai headline oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, jaminan Menkeu Sri Mulyani bahwa penghematan anggaran tidak akan berdampak terhadap bantuan sosial (bansos), diperbaruinya daftar negara tujuan pertukaran data keuangan otomatis (AEOI) oleh DJP, hingga kebijakan pemerintah yang mendukung ekosistem UMKM.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Guyuran Insentif untuk UMKM

Pemerintah berupaya mendorong pengembangan UMKM di Tanah Air. Salah satunya dengan menyediakan skema kredit atau pembiayaan baru, berjuluk kredit investasi padat karya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Skema kredit ini menyasar industri padat karya seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan fasilitas kredit itu diharapkan bisa membantu pelaku UMKM untuk meningkatkan produksinya. Pemerintah menargetkan skema kredit investasi padat karya bisa mencapai Rp20 triliun pada tahun ini. (Kontan)

Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Tak Mulus, Baru Capai 7,1 Persen

Kebijakan penghapusan penagihan kredit macet bagi pelaku UMKM ternyata tak tereksekusi dengan cepat. Dari 1 juta nasabah, realisasi hapus tagih baru menyasar 71.000 nasabah atau 7,1%.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Airlangga Hartarto memetakan ada sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan kebijakan ini. Di antaranya, tersebarnya UMKM di berbagai daerah hingga pelosok dan data administrasi lokasi debitor.

Melalui PP 47/2024, pemerintah menghapus-tagihkan piutang macet pelaku UMKM. Kebijakan ini berlaku bagi piutang macet di bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN. Beberapa syarat hapus tagih piutang macet itu, antara lain nilai pokok piutang maksimal RP500 juta per nasabah dan telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. (Harian Kompas)

Daftar Negara Tujuan AEOI Diperbarui

DJP memperbarui daftar yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada 2025.

Dirilisnya pengumuman mengenai daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI secara rutin setiap tahun adalah bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI. (DDTCNews)

Praktik Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang

Praktik penghindaran pajak memberikan dampak penggerusan basis pajak yang lebih besar bagi negara berkembang ketimbang bagi negara maju.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengatakan hal ini terjadi mengingat PPh badan memiliki kontribusi yang besar bagi penerimaan pajak negara berkembang. Berbeda dengan negara berkembang, penerimaan pajak negara maju lebih banyak disokong oleh PPh orang pribadi.

"Di Indonesia, sekitar seperlima dari penerimaan pajak berasal dari PPh badan, di Malaysia bisa lebih dari 30%, di negara-negara Afrika bisa hampir 50%. Jadi ketika ada gangguan sedikit terhadap PPh badan, mereka terpukul lebih besar," ujar Bawono dalam capacity building bertajuk Empowering Civil Society: Mengawal Pajak Menuju Keadilan yang diselenggarakan oleh Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI). (DDTCNews)

Anggaran Makan Bergizi Gratis Bengkak

Program andalan Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis (MBG), bakal mendapat tambahan alokasi anggaran senilai Rp100 triliun. Angka itu diperoleh dari penyisiran anggaran di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Seperti diketahui, program prioritas Prabowo ini sebenarnya sudah mendapat alokasi dana Rp71 triliun dari APBN 2025. Hanya saja, presiden memerintahkan penambahan jumlah penerima manfaat dari 17 juta orang menjadi 82,9 juta orang.

Menkeu Sri Mulyani berharap penambahan anggaran ini bisa menimbulkan efek ikutan terhadap berbagai sektor ekonomi di daerah, terutama bagi pelaku UMKM yang terlibat dalam penyediaan makananan bergizi. (Harian Kompas) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan