Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang status NPWP-nya aktif harus menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.
Untuk pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024, dilakukan paling lambat 31 Maret 2025. Pelaporannya masih menggunakan DJP Online, belum memakai coretax. Lantas bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi yang NPWP-nya baru terdaftar pada 2025 ini?
"Jika NPWP orang pribadi terdaftar di tahun 2025, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak yang bersangkutan dimulai pada tahun pajak 2025 [yang dilaporkan di tahun 2026]," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Minggu (2/2/2025).
Nah, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, wajib pajak nantinya sudah harus menggunakan coretax. Bagi orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
"Nanti pelaporannya sudah menggunakan coretax. Pastikan wajib pajak sudah aktivasi akun di coretaxdjp.go.id dan berhasil login," tulis DJP.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.