Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kendati coretax sudah diterapkan, penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama. Artinya, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 di antaranya dapat dilaporkan melalui e-filing DJP Online.
Bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh-nya adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Untuk itu, wajib pajak perlu bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya melalui e-filing DJP Online.
“Batas waktu penyampaian SPT adalah: ..b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (3) UU KUP, dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Sementara itu, e-filing adalah sistem pelaporan SPT Tahunan PPh yang dilakukan secara online. Wajib pajak dapat mengakses e-filing melalui laman DJP Online pada tautan djponline.pajak.go.id. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, wajib pajak harus sudah teregistrasi pada akun DJP Online.
Bagi wajib pajak yang belum registrasi akun DJP Online, terdapat 4 dokumen atau informasi yang perlu dipersiapkan. Pertama, NPWP. Kedua, Electronic Filing Identification Number (EFIN). Ketiga, email. Keempat, nomor HP aktif. Simak juga, Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone.
Apabila sudah teregistrasi atau memiliki akun DJP Online barulah wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Setidaknya terdapat 5 dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh via e-filing.
Pertama, bukti pemotongan pajak. Terdapat beragam jenis bukti pemotongan pajak di antaranya Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII.
Kedua, daftar penghasilan. Penghasilan ini di antaranya adalah dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan. Selain itu, apabila ada, wajib pajak juga dapat menyiapkan data penghasilan lain seperti hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta.
Ketiga, daftar harta. Selain penghasilan, pengisian SPT Tahunan PPh juga membutuhkan daftar harta yang wajib pajak miliki. Terdapat beragam jenis harta yang perlu dilaporkan di antaranya seperti kendaraan, rumah, dan perhiasan.
Keempat, daftar kewajiban/utang. Selain harta, wajib pajak juga dapat melaporkan jumlah utang yang dimiliki. Kelima, daftar tanggungan keluarga. Namun, apabila wajib pajak belum memiliki tanggungan atau belum menikah maka data tersebut tidak diperlukan.
Dokumen pendukung tersebut merupakan informasi yang kurang lebih diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Perincian informasi dan cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tergantung bisa pada jenis formulir SPT yang digunakan wajib pajak.
Perlu diketahui, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiganya meliputi Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Simak Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS? (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.