DALAM menjalankan tugasnya sebagai pengawas lalu lintas barang, DJBC berwenang menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut di laut atau di sungai. DJBC juga berwenang membawa sarana pengangkut ke kantor pabean atau tempat lain untuk keperluan pemeriksaan.
Kewenangan menghentikan, memeriksa, hingga membawa sarana pengangkut tersebut tercantum dalam Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan. Pasal ini juga menjadi dasar pemanfaatan kapal patroli dalam melaksanakan pengawasan laut serta pembentukan pangkalan sarana operasi.
Seiring dengan perkembangan waktu, kementerian keuangan menata ulang organisasi dan tata kerja pangkalan sarana operasi bea dan cukai. Penataan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2024.
Berdasarkan pertimbangan PMK 132/2024, penataan ulang diperlukan untuk peningkatan sebaran kerawanan penyelundupan melalui laut di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, penataan ulang dimaksudkan untuk mendorong efektivitas, efisiensi, dan keamanan pelaksanaan pengawasan laut.
Lantas, apa itu pangkalan sarana operasi bea dan cukai?
Pangkalan sarana operasi bea dan cukai adalah unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal di bidang pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai (Pasal 1 angka 5 PMK 132/2024). Adapun pangkalan sarana operasi bea dan cukai biasa disebut sebagai PSO.
Sebagai pengelola sarana operasi, PSO bertugas mengelola dan mengoperasikan sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, terdapat 6 fungsi yang dijalankan oleh PSO. Pertama, pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal. Kedua, penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung.
Ketiga, pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal. Keempat, pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal. Kelima, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di PSO.
Keenam, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, SDM, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik PSO. Pada hakikatnya, PSO bertugas menyediakan serta merawat sarana prasarana untuk kegiatan patroli laut seperti kapal patroli, termasuk juga pembinaan awak kapal.
Banyaknya armada untuk pelaksanaan tugas DJBC dan operasi patroli laut, serta gencarnya kegiatan patroli laut menjadi latar belakang dibentuknya PSO. Adapun PSO terbagi menjadi 2 tipe, yaitu PSO tipe A dan PSO tipe B. Namun, PMK 132/2024 tidak menerangkan perbedaan antara keduanya.
Berdasarkan PMK 132/2024, saat ini ada 6 unit PSO yang tersebar di seluruh Indonesia. Pertama, PSO Tanjung Balai Karimun. PSO ini termasuk PSO tipe A dan berlokasi di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Perlu diketahui, PSO Tanjung Balai Karimun ini dibina oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan membawahi 5 wilayah operasi, yaitu: (i) Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau; (ii) Kanwil DJBC Riau; (iii) Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur; (iv) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat; dan (v) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe B Batam.
Kedua, PSO Lhokseumawe. PSO ini termasuk tipe B dan berlokasi di Lhokseumawe, Aceh. PSO Lhokseumawe ini dibina oleh Kanwil DJBC Aceh dan membawahi 2 wilayah operasi, yaitu (i) Kanwil DJBC Aceh; dan (ii) Kanwil DJBC Sumatera Utara.
Ketiga, PSO Tanjung Priok. PSO ini termasuk tipe B dan berada di Tanjung Priok, Jakarta. PSO Tanjung Priok dibina oleh Kanwil DJBC Jakarta dan membawahi 6 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat; (ii) Kanwil DJBC Banten; (iii) Kanwil DJBC Jakarta; (iv) Kanwil DJBC Jawa Barat; (v) Kanwil DJBC DIY Yogyakarta; dan (vi) KPU Tipe A Tanjung Priok.
Keempat, PSO Pantoloan. PSO ini termasuk tipe B dan berada di Palu, Sulawesi Tengah. PSO Pantoloan ini dibina oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara dan membawahi 4 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur; (ii) Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan; (iii) Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara; (iv) Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Kelima, PSO Sorong. PSO ini termasuk tipe B dan berlokasi di Sorong, Papua Barat. PSO Sorong dibina oleh Kanwil DJBC Khusus Papua dan membawahi 2 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Maluku; dan (ii) Kanwil DJBC Khusus Papua.
Keenam, PSO Kupang. PSO ini termasuk tipe B dan berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). PSO Kupang dibina oleh Kanwil DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan NTT serta membawahi 3 wilayah operasi: (i) Kanwil DJBC Jawa Timur I; (ii) Kanwil DJBC Jawa Timur II; serta (iii) Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.