KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Ilustrasi.

BERLAKUNYA coretax membawa perubahan yang masif dalam pelaksanaan kewajiban dan hak perpajakan. Salah satu proses bisnis yang berubah adalah saluran yang digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan beragam jenis dokumen atau keputusan kepada wajib pajak.

Merujuk Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, coretax dan pos elektronik (email) wajib pajak akan menjadi saluran penyampaian beragam keputusan dan dokumen elektronik. Salah satu keputusan dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui coretax atau email wajib pajak adalah surat keputusan pembetulan (Pasal 11 ayat (2) PMK 118/2024).

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan pun telah menyesuaikan tata cara permohonan dan penyelesaian pembetulan melalui PMK 118/2024. Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) beleid tersebut menegaskan surat keputusan pembetulan di antaranya dikirimkan melalui coretax.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan surat keputusan pembetulan? Pembetulan seperti apa yang tercakup dalam ketentuan penerbitan surat keputusan pembetulan tersebut?

Pengertian Surat Keputusan Pembetulan

Surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat tagihan pajak (STP), atau beragam surat keputusan.

Pembetulan dalam konteks ini terkait dengan kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Poin yang perlu digarisbawahi, sifat kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan tersebut tidaklah mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

Apabila wajib pajak menemukan adanya kesalahan atau kekeliruan pada SKP, STP, atau surat keputusan maka bisa mengajukan permohonan pembetulan. Di sisi lain, apabila fiskus menjadi pihak yang mendapati adanya kesalahan atau kekeliruan maka pembetulan bisa dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PMK 118/2024, dirjen pajak atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang terdapat pada dokumen berikut:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  • Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Surat Keputusan Pembetulan;
  • Surat Keputusan Keberatan;
  • Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  • Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
  • Surat keputusan pemberian imbalan bunga (SKPIB);
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
  • SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • STP PBB;
  • Surat keputusan pemberian pengurangan PBB;
  • Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB; atau
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Ruang Lingkup Kesalahan atau Kekeliruan

Secara lebih terperinci, ruang lingkup pembetulan dalam konteks ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: (i) kesalahan tulis; (ii) kesalahan hitung; dan/atau (iii) kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun kesalahan tulis yang dimaksud meliputi: kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor objek pajak (NOP), lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak, nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Selanjutnya, kesalahan hitung meliputi 2 ihwal. Pertama, kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan. Kedua, kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan SKP, STP, SKP PBB, STP PBB, keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

Sementara itu, cakupan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dimaksud berupa:

  • kekeliruan dalam penerapan tarif;
  • kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto (NPPN);
  • kekeliruan penerapan sanksi administratif atau denda administratif;
  • kekeliruan penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  • kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan;
  • kekeliruan dalam pengkreditan pajak;
  • kekeliruan penerapan kurs;
  • kekeliruan penerapan persentase nilai jual kena pajak (NJKP);
  • kekeliruan penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP); atau
  • kekeliruan pemberian pengurangan pokok PBB.

Dalam hal kekeliruan pengkreditan pajak merupakan kekeliruan pengkreditan pajak masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan maka pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika: (i) terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak; dan (ii) pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Perlu diperhatikan, pengertian ‘membetulkan’ dalam konteks ini antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

Jika setelah dibetulkan ternyata masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu maka wajib pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan atau dirjen pajak dapat melakukan pembetulan lagi secara jabatan.

Untuk memberikan kepastian hukum, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan pembetulan diterima. Adapun surat keputusan pembetulan tersebut bisa berupa mengabulkan atau menolak permohonan wajib pajak.

Perincian ketentuan mengenai pembetulan, tata cara pengajuan permohonan pembetulan, serta penyelesaian pembetulan baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan dapat disimakd alam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PMK 81/2024, dan PMK 118/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha