KEBIJAKAN FISKAL

Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 17:06 WIB
Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat belanja pembayaran bunga utang per Agustus 2020 bertumbuh hingga 14% (yoy) atau sebesar Rp196,5 triliun. Kenaikan belanja pembayaran bunga utang turut meningkatkan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara.

"Realisasi pembayaran bunga utang sampai Agustus 2020 ... naik 14% sejalan dengan tambahan utang yang dilakukan untuk menutup peningkatan defisit APBN 2020 dan pengeluaran pembiayaan," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2020, dikutip Kamis (24/9/2020).

Pada bulan yang sama tahun 2019, realisasi pembayaran bunga utang tercatat mencapai Rp172,42 triliun dengan pertumbuhan hanya sebesar 6,25%.

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Dengan kenaikan itu, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara mengalami peningkatan signifikan. Dengan pendapatan negara per Agustus 2020 sebesar Rp1.034,14 triliun, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara terhadap bunga utang pada Agustus 2020 mencapai 19%.

Pada Agustus 2019, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat hanya sebesar 14,4%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang tercatat pada Agustus 2020.

Selain akibat pembiayaan anggaran yang harus meningkat untuk membiayai belanja negara untuk program penanganan pandemi Covid-19, kenaikan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara juga tidak terlepas dari penerimaan pajak dan nonpajak yang turun drastis akibat pandemi.

Baca Juga:
Susun RAPBN 2025 saat Masa Transisi, Wamenkeu Ungkap Tantangannya

Untuk diketahui, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara merupakan indikator yang sejak tahun lalu mulai diperhatikan oleh pemerintah dan diupayakan untuk ditekan.

Perhatian khusus pemerintah terhadap rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 yang diterbitkan tahun lalu.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mencatat rasio bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat dari sebesar 8,6% pada 2014 menjadi 12,7% pada 2019.

Baca Juga:
Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

"Peningkatan porsi bunga utang terhadap pendapatan negara mengindikasikan kemampuan negara menopang pembayaran bunga utang sedikit berkurang. Dapat dimaknai meningkatnya bunga utang mengurangi kesempatan penguatan belanja yang lebih berkualitas," tulis KEM-PPKF 2020.

Penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi hingga -15,64% dengan realisasi sebesar Rp676,93 triliun, 56,47% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 24/9/2020.

Dari seluruh jenis penerimaan pajak yang dikumpulkan, tercatat hanya realisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mengalami pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19, yakni sebesar 2,46%.

Baca Juga:
Kemenperin Minta DJBC Sampaikan Data Impor 26.145 Kontainer Mei 2024

Meski tumbuh, kontribusi PPh OP yang minim dengan realisasi sebesar Rp9,13 triliun tidak mampu membantu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Secara sektoral, 6 sektor penyumbang pajak terbesar yakni manufaktur, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate, pertambanagn, hingga transportasi dan pergudangan tercatat mengalami kontraksi setoran pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN