BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tidak lagi dikoordinasikan Kemenko Perekonomian, tetapi di bawah langsung Presiden Prabowo Subianto. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/10/2024).

Kemenko Perekonomian kini hanya mengoordinasikan antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain…dikoordinasikan oleh menko perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2) Perpres 139/2024.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Prabowo mengubah daftar kementerian yang dikoordinasikan oleh Kemenko. Nanti, Kemenko Perekonomian akan fokus mengenai cadangan devisa, investasi, dan lapangan kerja.

"Ada amanat yang berat, jadi kita perlu bekerja lebih keras," ujarnya.

Perlu diketahui, Kemenkeu bukanlah satu-satunya kementerian teknis yang sekarang tidak dikoordinasikan oleh kemenko manapun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kementerian-kementerian teknis lainnya yang tidak dikoordinasikan oleh kemenko antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan lain-lain.

Selain perubahan koordinasi antarkementerian, ada pula ulasan mengenai kontribusi pajak natura terhadap penerimaan. Ada juga bahasan mengenai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8, kenaikan tarif PPN, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kementerian Keuangan Koordinasikan Optimalisasi Penerimaan Negara

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan Kementerian Keuangan tidak lagi di bawah koordinasi Menko Perekonomian karena mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi yang luas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang bersifat lintas sektor, tidak hanya di bidang ekonomi.

"Termasuk untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Aturan Pajak Natura Kerek Penerimaan PPh

Kebijakan pajak natura telah memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan pajak dalam tahun berjalan ini. Hal ini terlihat dari tren penerimaan PPh Pasal 21 yang terus menunjukkan peningkatan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

DJP memang tidak mengungkapkan berapa setoran yang didapatkan dari kebijakan pajak atas natura. Hanya saja, DJP telah memasukkan dan menghitung pajak natura ke dalam realisasi penerimaan PPh.

“DJP tidak mengelompokkan penerimaan pajak atas natura secara spesifik, tetapi pajak atas natura tersebut telah dihitung secara keseluruhan dalam realisasi penerimaan PPh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (Kontan)

Soal Kenaikan Tarif PPN, DPR Bakal Bicara dengan Kemenkeu

Partai Gerindra berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas kenaikan tarif PPN pada tahun depan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan sudah termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kemenkeu dalam hal kenaikan tarif tersebut akan ditunda atau dibatalkan.

"Ini amanah UU, kalau tahun depan 12%. Nanti, kami coba bicarakan dengan Kemenkeu," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DPR Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI 2024-2029

DPR resmi menetapkan jajaran ketua dan wakil ketua pada setiap komisi di DPR, termasuk Komisi XI DPR.

Dalam rapat komisi, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun resmi ditetapkan sebagai ketua Komisi XI periode 2024-2029.

"Komposisi pimpinan Komisi XI adalah sebagai berikut: ketua dari Fraksi Partai Golkar dan 4 wakil ketua dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8%, Kabinet Merah Putih Gelar Rapat Koordinasi

Kabinet Merah Putih bersiap menggelar rapat koordinasi yang salah satunya membahas strategi mengejar pertumbuhan ekonomi 8% sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menteri Kabinet Merah Putih akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas target pemerintah, termasuk mencari sumber-sumber penopang pertumbuhan ekonomi 8%.

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi 8% tidak akan tercapai pada tahun ini. Meski begitu, pemerintah akan melakukan persiapan untuk mencari penopang pertumbuhan ekonomi ke level 8%. (Kontan)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak