KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima banyak usulan tambahan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun depan, sejalan dengan penambahan jumlah K/L dalam Kabinet Merah Putih.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan proses penambahan anggaran belanja K/L akan dilakukan secara formal pada 2025.

"Usulan sudah masuk beberapa, ini sudah mulai ditelaah, nanti tentu pada akhirnya akan dibahas oleh Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan Presiden [Prabowo Subianto]," ujar Isa, dikutip Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Untuk tahun anggaran 2024, penambahan jumlah K/L tidak menambah beban belanja anggaran. Setiap K/L diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang sudah tersedia.

"Untuk 2024 karena rentangnya sudah menjelang akhir tahun, tidak terlalu panjang, praktis tidak ada tambahan. K/L-K/L bisa mengoptimalkan dari anggaran mereka yang ada," ujar Isa.

Sebagai informasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN 2025 terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.160,1 triliun dan belanja non-K/L senilai Rp1.551,3 triliun.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Dalam hal terdapat restrukturisasi K/L baik berupa pemisahan K/L ataupun pembentukan K/L baru, Pasal 51 UU APBN 2025 mengatur pengalokasian anggaran terhadap K/L dimaksud harus mendapatkan persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan K/L dimaksud.

Persetujuan dimaksud adalah keputusan pemberian persetujuan yang diambil melalui forum rapat kerja. Adapun pengalokasian dimaksud terdiri dari pembagian anggaran menurut fungsi, organisasi, dan program. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak