KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan bahwa pemerintah masih memberikan keringanan utang melalui mekanisme crash program pada tahun ini.

DJKN menjelaskan crash program keringanan utang tersebut diluncurkan pada masa pandemi Covid-19. Program tersebut masih berlanjut hingga pada tahun ini untuk membantu para debitur, terutama yang berskala kecil.

"Program ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki utang kepada negara," bunyi keterangan video yang diunggah DJKN, dikutip pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PMK 30/2024 menyatakan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dapat dilakukan dengan mekanisme crash program. Ruang pemberian keringanan utang guna menyelesaikan piutang instansi pemerintah juga telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 19/2023 tentang APBN 2024.

Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang.

Keringanan utang tersebut diberikan melalui pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keringanan utang ditujukan hanya terhadap penanggung utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan; sisa kewajiban penanggung utang sampai dengan sebesar Rp2 miliar; serta pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN.

Selain itu, proses pengurusan pada PUPN telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus piutang negara penyerahan sampai dengan tahun 2023; atau diterbitkan surat paksa dan merupakan piutang instansi pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020 atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020, untuk berkas kasus piutang negara penyerahan tahun 2024.

Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada tanggal surat persetujuan crash program ditandatangani.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lebih lanjut, crash program tidak dapat diberikan terhadap: piutang negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi; piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian piutang negara; dan/atau piutang negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.

Jika terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, KPKNL meminta konfirmasi kepada penyerah piutang untuk memastikan status, kondisi, dan masa berlaku jaminan penyelesaian utang tersebut.

Penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dalam PMK ini dilakukan dengan mekanisme crash program secara nasional yang dikoordinasikan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan crash program secara teknis dikoordinasikan oleh dirjen kekayaan negara.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam pelaksanaannya, kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

Kepala KPKNL tersebut berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini.

KPKNL akan menginventarisasi berkas kasus piutang negara untuk memastikan penanggung utang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berdasarkan hasil inventarisasi, KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban piutang negara sesuai dengan data penyerahan dari penyerah piutang. Penelitian sisa kewajiban piutang negara ini meliputi pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya.

Penanggung utang dapat diberikan crash program sepanjang memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat 16 Desember 2024. Permohonan diajukan oleh penanggung utang, penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih detail mengenai crash program keringanan utang dapat menghubungi Halo DJKN pada nomor telepon 150 991 atau mendatangi KPKNL terdekat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra