KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal memiliki badan baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Badan baru ini bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas mengelola dan mengembangkan teknologi informasi. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga bertugas mengelola data, informasi, dan intelijen keuangan.

"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala," bunyi Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024, dikutip Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Adapun fungsi yang diselenggarakan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan antara lain penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, memantau, evaluasi, hingga pelaporan atas kegiatan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bakal terdiri dari 1 sekretariat dan 6 pusat. Sekretariat bakal terbagi dalam 5 bagian, sedangkan pusat bakal terbagi dalam 6 bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

"Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 55 ayat (9) Perpres 158/2024.

Baca Juga:
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Sebagaimana pada badan-badan yang telah dibentuk sebelumnya kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan adalah jabatan struktural eselon I.a, sedangkan sekretariat badan dan kepala pusat adalah jabatan jabatan struktural eselon II.a.

Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri keuangan, sedangkan pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh menteri keuangan.

Perpres 158/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra