KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal memiliki badan baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Badan baru ini bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas mengelola dan mengembangkan teknologi informasi. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga bertugas mengelola data, informasi, dan intelijen keuangan.

"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala," bunyi Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024, dikutip Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Prabowo Bentuk Dua Direktorat Jenderal Baru di Kemenkeu

Adapun fungsi yang diselenggarakan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan antara lain penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, memantau, evaluasi, hingga pelaporan atas kegiatan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bakal terdiri dari 1 sekretariat dan 6 pusat. Sekretariat bakal terbagi dalam 5 bagian, sedangkan pusat bakal terbagi dalam 6 bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

"Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 55 ayat (9) Perpres 158/2024.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Sebagaimana pada badan-badan yang telah dibentuk sebelumnya kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan adalah jabatan struktural eselon I.a, sedangkan sekretariat badan dan kepala pusat adalah jabatan jabatan struktural eselon II.a.

Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri keuangan, sedangkan pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh menteri keuangan.

Perpres 158/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 09:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Setiap Emas yang Ditransaksikan Digital Harus Ada Wujud Fisiknya

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

Jumat, 08 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Banyak Insentif, Investasi di Sektor Panas Bumi Makin Diminati

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 11:45 WIB AGENDA PAJAK

FEB Unpad Gelar Seminar Internasional Perpajakan, Ada Sertifikatnya

Jumat, 08 November 2024 | 11:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Wajibkan WP Laporkan SPT Masa Secara Elektronik

Jumat, 08 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Self Assessment yang Efektif sesuai Perspektif Internasional

Jumat, 08 November 2024 | 10:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Bakal Punya Badan IT dan Intelijen Keuangan, Apa Tugasnya?

Jumat, 08 November 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Promo November, Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 08 November 2024 | 09:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Setiap Emas yang Ditransaksikan Digital Harus Ada Wujud Fisiknya

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru