AGENDA PAJAK

Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 September 2024 | 11:15 WIB
Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

Agenda Komwasjak.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan akan menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan Antara Penggunaan Diskresi dan Hak atas Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia.

FGD tersebut akan diadakan pada Selasa, (10/9/2024) pukul 09.00-12.00 WIB. Agenda ini digelar secara luring dan bertempat di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro (DJPK) Lantai 1 Kementerian Keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi diagendakan hadir pada acara tersebut. Guna mendapat beragam perspektif dan serta masukan atas topik yang diusung, FGD ini melibatkan akademisi, praktisi, dan asosiasi wajib pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terdapat 9 pembicara dengan beragam latar belakang keahlian yang akan mengisi FGD tersebut. Pertama, Founder DDTC yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Darussalam.

Kedua, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin. Ketiga, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah. Keempat, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Kelima, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Unan Pribadi. Keenam, Guru Besar Ilmu Hukum Acara Fiskal Universitas Ibnu Chaldun Anshari Ritonga. Ketujuh, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kedelapan, Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI Dian Puji N. Simatupang. Kesembilan, Akademisi Perpajakan dan Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Prianto Budi Saptono.

Sebagai informasi, Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak ini mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.

Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pelaksanaan tugas Komwasjak di antaranya bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan (Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2023.

Dalam merealisasikan tujuan tersebut, Komwasjak melakukan kajian serta penyusunan rekomendasi kebijakan seputar perpajakan. Tugas ini salah satunya ditempuh dengan menyelenggarakan FGD guna mendapat perspektif dan masukan berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi, dan asosiasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP