AGENDA PAJAK

Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 September 2024 | 11:15 WIB
Komwasjak Adakan FGD, Bahas soal Diskresi dan Kepastian Hukum Pajak

Agenda Komwasjak.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan akan menggelar focus group discussion (FGD) bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan Antara Penggunaan Diskresi dan Hak atas Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia.

FGD tersebut akan diadakan pada Selasa, (10/9/2024) pukul 09.00-12.00 WIB. Agenda ini digelar secara luring dan bertempat di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro (DJPK) Lantai 1 Kementerian Keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi diagendakan hadir pada acara tersebut. Guna mendapat beragam perspektif dan serta masukan atas topik yang diusung, FGD ini melibatkan akademisi, praktisi, dan asosiasi wajib pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Terdapat 9 pembicara dengan beragam latar belakang keahlian yang akan mengisi FGD tersebut. Pertama, Founder DDTC yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Darussalam.

Kedua, Kepala Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin. Ketiga, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan Rina Widiyani Wahyuningdyah. Keempat, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Kelima, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Unan Pribadi. Keenam, Guru Besar Ilmu Hukum Acara Fiskal Universitas Ibnu Chaldun Anshari Ritonga. Ketujuh, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedelapan, Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UI Dian Puji N. Simatupang. Kesembilan, Akademisi Perpajakan dan Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Prianto Budi Saptono.

Sebagai informasi, Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak ini mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.

Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Pelaksanaan tugas Komwasjak di antaranya bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan (Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2023.

Dalam merealisasikan tujuan tersebut, Komwasjak melakukan kajian serta penyusunan rekomendasi kebijakan seputar perpajakan. Tugas ini salah satunya ditempuh dengan menyelenggarakan FGD guna mendapat perspektif dan masukan berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi, dan asosiasi wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran