KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan pada pembukaan Pameran dan Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan "Like It" di Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana melaksanakan reformasi organisasi sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola PNBP di Indonesia. Menurutnya, reformasi organisasi untuk optimalisasi PNBP bahkan telah disinggung sejak pembahasan UU PNBP.

"Ini juga bagian dari reform institutional yang terjadi di Kementerian Keuangan. Kami dulu waktu membuat UU PNBP membicarakan ini sangat intensif bagaimana konstruksinya," katanya dalam rapat kerja komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Suahasil mengatakan pengelolaan PNBP selama ini masih dikelola oleh 2 direktorat di bawah Ditjen Anggaran (DJA), yakni Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga.

Pengelolaan PNBP diatur di bawah DJA karena PNBP memiliki banyak komponen yang berasal dari kementerian/lembaga (KL). Bahkan dalam dalam perumusan kebijakan PNBP ini, pemerintah dan DPR akan membahas jenis PNBP yang dikumpulkan K/L, potensi penerimaan yang dihasilkan, serta alokasi anggaran yang berasal dari penggunaan PNBP.

Di DJA, Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mengurusi PNBP yang berasal dari SDA seperti royalti serta kekayaan negara yang dipisahkan seperti dividen BUMN. Sementara Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga, mengurusi layanan pada kementerian/lembaga yang memiliki PNBP.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Dia menyebut Kemenkeu ingin membuat tata kelola PNBP lebih komprehensif yang memuat 3 aspek, yakni tersedia direktorat yang memikirkan kebijakan PNBP, memikirkan administrasi PNBP, serta memikirkan pengawasan PNBP. Oleh karena itu, pemerintah bakal menambah 2 direktorat atau unit eselon 2 baru untuk mengurusi PNBP, yakni Direktorat Pengawasan dan Penggalian Potensi PNBP pada DJA, serta Direktorat kebijakan PNBP pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang saat ini tugasnya dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Selain itu, Kemenkeu juga bakal mengangkat seorang staf ahli menteri bidang PNBP, sebagaimana telah diatur dalam Perpres 158/2024.

"Inti dari kebijakan ini adalah memikirkan regulatory impact analysis yang harus ada yang memberikan second opinion, sementara DJA melakukan administrasinya dan pengawasan," ujarnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Suahasil menambahkan pengelolaan PNBP perlu diperkuat karena menyangkut penerimaan negara dengan nilai besar. pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp492 triliun pada tahun ini, serta menyentuh Rp513,63 triliun pada 2025.

Dia berharap tata kelola PNBP terus membaik seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengelola penerimaan dari kepabeanan dan cukai, walaupun juga memiliki tugas lain seperti fasilitasi perdagangan dan penegakan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?