KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan sambutan pada pembukaan Pameran dan Seminar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan "Like It" di Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana melaksanakan reformasi organisasi sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola PNBP di Indonesia. Menurutnya, reformasi organisasi untuk optimalisasi PNBP bahkan telah disinggung sejak pembahasan UU PNBP.

"Ini juga bagian dari reform institutional yang terjadi di Kementerian Keuangan. Kami dulu waktu membuat UU PNBP membicarakan ini sangat intensif bagaimana konstruksinya," katanya dalam rapat kerja komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Suahasil mengatakan pengelolaan PNBP selama ini masih dikelola oleh 2 direktorat di bawah Ditjen Anggaran (DJA), yakni Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga.

Pengelolaan PNBP diatur di bawah DJA karena PNBP memiliki banyak komponen yang berasal dari kementerian/lembaga (KL). Bahkan dalam dalam perumusan kebijakan PNBP ini, pemerintah dan DPR akan membahas jenis PNBP yang dikumpulkan K/L, potensi penerimaan yang dihasilkan, serta alokasi anggaran yang berasal dari penggunaan PNBP.

Di DJA, Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mengurusi PNBP yang berasal dari SDA seperti royalti serta kekayaan negara yang dipisahkan seperti dividen BUMN. Sementara Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga, mengurusi layanan pada kementerian/lembaga yang memiliki PNBP.

Baca Juga:
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Dia menyebut Kemenkeu ingin membuat tata kelola PNBP lebih komprehensif yang memuat 3 aspek, yakni tersedia direktorat yang memikirkan kebijakan PNBP, memikirkan administrasi PNBP, serta memikirkan pengawasan PNBP. Oleh karena itu, pemerintah bakal menambah 2 direktorat atau unit eselon 2 baru untuk mengurusi PNBP, yakni Direktorat Pengawasan dan Penggalian Potensi PNBP pada DJA, serta Direktorat kebijakan PNBP pada Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang saat ini tugasnya dilaksanakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Selain itu, Kemenkeu juga bakal mengangkat seorang staf ahli menteri bidang PNBP, sebagaimana telah diatur dalam Perpres 158/2024.

"Inti dari kebijakan ini adalah memikirkan regulatory impact analysis yang harus ada yang memberikan second opinion, sementara DJA melakukan administrasinya dan pengawasan," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Suahasil menambahkan pengelolaan PNBP perlu diperkuat karena menyangkut penerimaan negara dengan nilai besar. pemerintah menargetkan PNBP senilai Rp492 triliun pada tahun ini, serta menyentuh Rp513,63 triliun pada 2025.

Dia berharap tata kelola PNBP terus membaik seperti Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengelola penerimaan dari kepabeanan dan cukai, walaupun juga memiliki tugas lain seperti fasilitasi perdagangan dan penegakan hukum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Selasa, 12 November 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Tax Ratio, RI Perlu Kerja Keras Perkuat Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil