KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB
Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membentuk direktorat baru bernama Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktorat baru tersebut adalah unit eselon II yang merupakan bagian dari Ditjen Anggaran (DJA) yang bertugas mengoptimalkan penerimaan PNBP.

"Ini akan kami detailkan lagi dalam struktur organisasi dan tata kelola. Kalau yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 hanya sampai dengan level eselon I. Jadi nanti kami akan detailkan lagi," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Untuk diketahui, saat ini terdapat 2 unit eselon II di DJA yang mengelola PNBP. Kedua unit eselon II dimaksud adalah Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) serta Direktorat PNBP Kementerian dan Lembaga (K/L).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, Direktorat PNBP SDA dan KND bertugas merumuskan kebijakan, melakukan standardisasi teknis, menggali potensi, serta mengawasi PNBP SDA dan KND.

Tak hanya itu, Direktorat PNBP SDA dan KND juga bertugas melaksanakan fungsi kuasa pengguna anggaran dalam penyaluran subsidi dan kompensasi energi serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun PNS dan TNI/Polri.

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Direktorat PNBP SDA dan KND terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

Adapun Direktorat PNBP K/L bertugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, menetapkan standar teknis, menggali potensi, dan melakukan pengawasan di bidang PNBP K/L termasuk badan layanan umum (BLU).

Direktorat PNBP K/L juga terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Selasa, 12 November 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Tax Ratio, RI Perlu Kerja Keras Perkuat Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil