KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 16:00 WIB
Kemenkeu akan Bentuk Direktorat Pengawasan PNBP, Ternyata Ini Tugasnya

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membentuk direktorat baru bernama Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktorat baru tersebut adalah unit eselon II yang merupakan bagian dari Ditjen Anggaran (DJA) yang bertugas mengoptimalkan penerimaan PNBP.

"Ini akan kami detailkan lagi dalam struktur organisasi dan tata kelola. Kalau yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 hanya sampai dengan level eselon I. Jadi nanti kami akan detailkan lagi," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Untuk diketahui, saat ini terdapat 2 unit eselon II di DJA yang mengelola PNBP. Kedua unit eselon II dimaksud adalah Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) serta Direktorat PNBP Kementerian dan Lembaga (K/L).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, Direktorat PNBP SDA dan KND bertugas merumuskan kebijakan, melakukan standardisasi teknis, menggali potensi, serta mengawasi PNBP SDA dan KND.

Tak hanya itu, Direktorat PNBP SDA dan KND juga bertugas melaksanakan fungsi kuasa pengguna anggaran dalam penyaluran subsidi dan kompensasi energi serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun PNS dan TNI/Polri.

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Direktorat PNBP SDA dan KND terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.

Adapun Direktorat PNBP K/L bertugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, menetapkan standar teknis, menggali potensi, dan melakukan pengawasan di bidang PNBP K/L termasuk badan layanan umum (BLU).

Direktorat PNBP K/L juga terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?