Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal membentuk direktorat baru bernama Direktorat Penggalian Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktorat baru tersebut adalah unit eselon II yang merupakan bagian dari Ditjen Anggaran (DJA) yang bertugas mengoptimalkan penerimaan PNBP.
"Ini akan kami detailkan lagi dalam struktur organisasi dan tata kelola. Kalau yang ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 hanya sampai dengan level eselon I. Jadi nanti kami akan detailkan lagi," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Rabu (13/11/2024).
Untuk diketahui, saat ini terdapat 2 unit eselon II di DJA yang mengelola PNBP. Kedua unit eselon II dimaksud adalah Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA dan KND) serta Direktorat PNBP Kementerian dan Lembaga (K/L).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, Direktorat PNBP SDA dan KND bertugas merumuskan kebijakan, melakukan standardisasi teknis, menggali potensi, serta mengawasi PNBP SDA dan KND.
Tak hanya itu, Direktorat PNBP SDA dan KND juga bertugas melaksanakan fungsi kuasa pengguna anggaran dalam penyaluran subsidi dan kompensasi energi serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun PNS dan TNI/Polri.
Direktorat PNBP SDA dan KND terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional.
Adapun Direktorat PNBP K/L bertugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, menetapkan standar teknis, menggali potensi, dan melakukan pengawasan di bidang PNBP K/L termasuk badan layanan umum (BLU).
Direktorat PNBP K/L juga terdiri dari Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.