Tutorial yang dirilis DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis tutorial ringkas bagi wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi.
NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang sudah berlaku sejak Juli 2022 lalu dan bisa dipakai untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas. Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan bertahap di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Nantinya, layanan yang mensyaratkan NPWP seperti perbankan bisa diakses dengan NIK.
Selain itu, pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya juga diterapkan pada administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Namun, perlu dicatat juga bahwa NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa dipakai hingga 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.
Berikut adalah tata cara akses layanan DJP Online menggunakan NIK:
1. Login situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Jangan lupa juga masukkan kode keamanan mengikuti tulisan berwarna biru pada gambar yang muncul di samping kiri.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil.
3. Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Jenis data yang anda perbaru termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (nomor HP dan email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
"Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini," tulis DJP dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (4/8/2022).
4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.
5. Khusus bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti di bawah ini, Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.
Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, Anda akan menerima pesan Data ditemukan dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.
"Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200," tulis DJP kembali. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.