ADMINISTRASI PAJAK

DJP Rilis Tutorial Pemutakhiran Data dan Cara Akses Layanan dengan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:30 WIB
DJP Rilis Tutorial Pemutakhiran Data dan Cara Akses Layanan dengan NIK

Tutorial yang dirilis DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis tutorial ringkas bagi wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi.

NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang sudah berlaku sejak Juli 2022 lalu dan bisa dipakai untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas. Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan bertahap di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Nantinya, layanan yang mensyaratkan NPWP seperti perbankan bisa diakses dengan NIK.

Selain itu, pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya juga diterapkan pada administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Namun, perlu dicatat juga bahwa NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa dipakai hingga 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah tata cara akses layanan DJP Online menggunakan NIK:

1. Login situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Jangan lupa juga masukkan kode keamanan mengikuti tulisan berwarna biru pada gambar yang muncul di samping kiri.

Baca Juga:
Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Jenis data yang anda perbaru termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (nomor HP dan email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

"Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini," tulis DJP dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.


5. Khusus bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti di bawah ini, Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online


Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, Anda akan menerima pesan Data ditemukan dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.


"Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200," tulis DJP kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 10:30 WIB KP2KP KUTACANE

Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui