ADMINISTRASI PAJAK

DJP Rilis Tutorial Pemutakhiran Data dan Cara Akses Layanan dengan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:30 WIB
DJP Rilis Tutorial Pemutakhiran Data dan Cara Akses Layanan dengan NIK

Tutorial yang dirilis DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merilis tutorial ringkas bagi wajib pajak untuk mengakses layanan DJP Online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi.

NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang sudah berlaku sejak Juli 2022 lalu dan bisa dipakai untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas. Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP dilakukan bertahap di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Nantinya, layanan yang mensyaratkan NPWP seperti perbankan bisa diakses dengan NIK.

Selain itu, pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya juga diterapkan pada administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Namun, perlu dicatat juga bahwa NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa dipakai hingga 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah tata cara akses layanan DJP Online menggunakan NIK:

1. Login situs pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Jangan lupa juga masukkan kode keamanan mengikuti tulisan berwarna biru pada gambar yang muncul di samping kiri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Pada menu Profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Jenis data yang anda perbaru termasuk Data Utama (NIK), Data Lainnya (nomor HP dan email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

"Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini," tulis DJP dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol Ubah Data.


5. Khusus bagian Data Utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan seperti di bawah ini, Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP16.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan


Apabila setelah dicek data NIK Anda valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, Anda akan menerima pesan Data ditemukan dan di samping tombol Cek akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid. Langkah terakhir adalah klik pada tombol Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.


"Selamat, sekarang Anda sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP Online. Apabila Anda mengalami kesulitan, hubungi kami melalui Kring Pajak di nomor 1500200," tulis DJP kembali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember