KP2KP KUTACANE

Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2025 | 10:30 WIB
Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane melayani pengajuan pendaftaran NPWP dari seorang istri yang baru saja diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pegawai pajak dari KP2KP Kutacane Aji Permana menjelaskan kantor pajak menerima salah satu wajib pajak yang ingin mendaftar atau bergabung dengan NPWP suami. Namun, NPWP suaminya diketahui tidak aktif sehingga membutuhkan solusi.

“Tak masalah jika status NPWP suami non-efektif. Silakan daftarkan istri menjadi bagian dari family tax unit (FTU). Untuk penandatanganan, bisa login aktivasi akun jika sudah terdapat di FTU dan ada di Coretax DJP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Jika belum ada, lanjut Aji, istri dapat tetap menggunakan akun sendiri dengan status registration only. Selain itu, istri juga tetap mendapatkan akses masuk di Coretax DJP.

Perlu diketahui, FTU merupakan kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban pajaknya digabungkan pada kepala keluarga. Seluruh penghasilan yang diterima oleh satu keluarga akan dilaporkan melalui NIK suami atau kepala keluarga.

Dalam halaman Coretax DJP, selain memperkenalkan konsep FTU, juga terdapat jenis pendaftaran. Pada menu pendaftaran, terdapat 2 menu pilihan yaitu pendaftaran dengan aktivasi NIK dan hanya registrasi (registration only).

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Oleh karena itu, masyarakat diminta bijak dalam memilih 2 jenis pilihan menu pendaftaran tersebut sebagaimana kondisi sebenarnya. Kantor pajak juga berharap Coretax DJP dapat makin memudahkan pelayanan administrasi perpajakan.

Sebagai informasi, NPWP merupakan salah satu berkas yang perlu dilengkapi, baik terkait dengan penerimaan PPPK maupun wajib pajak orang pribadi dalam mendapatkan bantuan pemerintah di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke KP2KP Kutacane. Dalam prosesnya, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Ada pula verifikasi nomor telepon, email, dan wajah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi