Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan Ditjen Pajak (DJP) menyepakati bahwa DJP masih akan tetap memakai sistem yang lama, SIDJP, untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax administration system. Keputusan ini ditekankan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara pemerintah dan parlemen, hari ini.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan penggunaan coretax system dan SIDJP sekaligus diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak pada coretax system. Selain itu, langkah ini juga untuk memastikan kendala pada coretax system tidak berdampak pada upaya penerimaan pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai, bahasanya antisipasi, dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," katanya, Senin (10/2/2025).
Misbakhun mengatakan pemanfaatan teknologi dan informasi merupakan keniscayaan dalam pengelolaan pajak. Namun, penggunaan sistem yang baru tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.
Dia menilai wajar penerapan sistem pajak yang baru masih dihadapkan pada berbagai kendala sehingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondisi tersebut, Komisi XI DPR menawarkan kepada DJP untuk kembali menggunakan sistem yang lama.
Misbakhun menyebut DJP dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR sempat memaparkan 10 item kendala fundamental dalam penerapan coretax system yang bersifat teknis. Meski demikian, dia tidak memaparkannya secara detail mengingat rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dan DJP ini dilaksanakan secara tertutup.
Komisi XI DPR pun meminta agar berbagai kendala dalam penerapan coretax system tersebut segera diselesaikan.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan coretax system memang dapat berjalan bersamaan dengan sistem yang lama. Dia mencontohkan DJP yang telah kembali membolehkan pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.
"Nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya coretax tetap jalan, dan dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan," ujarnya.
Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sudah berkalikali, bahkan ratusan kali, loading ke coretex selalu dijawab GAGAL. sebelumnya saya pengguna djponline, katanya daftarnya pakai LUPA PASWORD????