TIPS PAJAK

Cara Mengajukan SKJLN Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 09 Desember 2020 | 15:01 WIB
Cara Mengajukan SKJLN Melalui DJP Online

DITJEN Pajak (DJP) saat ini terus berupa mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Layanan yang biasanya harus dilakukan tatap muka langsung, kini mulai dikurangi secara bertahap.

Salah satu layanan yang kini sudah dapat diakses secara online adalah Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN) atau surat keterangan yang menyatakan wajib pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

SKJLN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak apabila ingin mendapatkan keringanan pajak berupa tidak dikenakannya PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak (BKP).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan SKJLN melalui DJP Online. Mula-mula silakan untuk mengakses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik Info KSWP. Apabila fitur Info KSWP tidak ditemukan, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, silakan pilih menu Profil.

Dalam menu Profil, silakan klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk mengakses atau login kembali DJP Online.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Selanjutnya, pilih menu Layanan dan klik kolom Info KSWP. Nanti, Anda akan melihat data profil wajib pajak. Anda juga akan melihat kolom “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”. Dalam kolom itu, silakan pilih SKJLN dan isi kode keamanan. Lalu klik Submit.

Jika Anda memenuhi syarat untuk mengajukan SKJLN, seluruh variabel seperti SPT Tahunan dan SPT Masa PPN akan berstatus terpenuhi. Apabila belum, Anda harus terlebih dahulu mengurus hal tersebut dahulu, lalu kembali mengajukan SKJLN.

Namun jika sudah terpenuhi, klik Isi Data SKJLN. Silakan isi data yang diminta secara lengkap dan benar seperti nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, jenis transaksi, dan lain sebagainya. Lalu, klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi