Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melayani 100.552 dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) pada sepanjang 2024.
Dokumen CK-1 yang dilayani DJBC tersebut tumbuh 42% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 70.822. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan 2024 merupakan puncak jumlah dokumen CK-1 yang dilayani DJBC seiring dengan penambahan pengusaha barang kena cukai.
"Memang ada hubungannya antara jumlah perusahaan pemegang NPPBKC [Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai] dengan jumlah CK-1. Ini biasanya berbanding lurus," katanya, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan produsen dan/atau importir untuk mengajukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
Nirwala mengatakan pelayanan dokumen CK-1 meningkat sejalan dengan penambahan pengusaha barang kena cukai. Pada 2024, pengusaha barang kena cukai tercatat sebanyak 8.482 atau naik 1,4% dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, dia menyebut peningkatan dokumen CK-1 yang dilayani DJBC tersebut juga tidak terlepas dari fenomena peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading).
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menjelaskan data dokumen CK-1 pada 2024 turut menunjukkan perubahan jenis pita cukai yang dipesan pengusaha. Perubahan itu terjadi karena preferensi konsumsi rokok masyarakat pada 2024 juga mengalami pergeseran.
Rokok yang banyak dikonsumsi masyarakat telah bergeser dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT). Selain itu, golongan rokok yang dikonsumsi juga bergeser dari golongan 1 ke golongan 2 dan 3.
"Sebenarnya menunjukkan itu saja, bagaimana jumlah dokumen CK-1 menjadi katakanlah semakin banyak dan jenis yang dipesan juga dari sisi jenis SKT," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.