Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (17/1/2025). PT Pelindo Terminal Petikemas mencatat arus peti kemas mencapai 12.489.927 twenty-foot equivalent units (TEUs) pada 2024 atau meningkat 7,1 persen dibandingkan pencapaian pada 2023 hanya 11.661.489 TEUs. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memperluas penggunaan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di pelabuhan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi mengatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas tersebut menjadi bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penggunaan alat pemindai peti kemas akan mengefisiensi layanan di pelabuhan.
"Penambahan alat pemindai ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan percepatan dan efisiensi pelayanan," katanya, dikutip pada Senin (20/1/2025).
Dwijanto menuturkan alat pemindai kontainer dirancang untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam proses pemeriksaan barang di pelabuhan.
Menurutnya, teknologi yang digunakan tersebut memungkinkan pemindaian dilakukan secara lebih cepat dan akurat sehingga diharapkan dapat mempercepat arus logistik dan mengurangi potensi gangguan operasional.
Penyediaan alat pemindai peti kemas mengacu pada PMK 109/2020. Pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.
Penggunaan alat pemindai peti kemas telah diterapkan di di Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 2024. Kantor Bea Cukai Tanjung Perak juga tengah melaksanakan commissioning test untuk pemindai kontainer baru di Gedung PT Terminal Petikemas Surabaya.
"Dengan alat yang lebih modern dan andal, kami berharap dapat memperkuat posisi Pelabuhan Tanjung Perak di kancah internasional, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional," ujar Dwijanto.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani sebelumnya menjelaskan pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyelundupan barang impor dan ekspor.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.