LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB
53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memperluas implementasi ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) menjadi 53 pelabuhan dan 7 bandara hingga 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan perluasan penerapan NLE bertujuan membuat sistem logistik nasional menjadi lebih efisien. Menurutnya, penerapan NLE juga mampu menurunkan biaya logistik di Indonesia.

"Dengan penerapan NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan," katanya, dikutip pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Budi menuturkan NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang, informasi, dan dokumen internasional dan domestik.

NLE berorientasi pada kerja sama antar-instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.

Dia menjelaskan NLE telah didukung sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Berdasarkan Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, terdapat 4 pilar dalam NLE yang meliputi simplifikasi proses bisnis pemerintah, kolaborasi platform logistik, kemudahan pembayaran, dan tata ruang (penataan infrastruktur).

Menurutnya, penerapan NLE juga menjadi jawaban dalam merespons dari tantangan perbaikan arus logistik nasional sehingga makin efisien dan sistematis.

Budi pun mengutip hasil survei Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) pada 2023 yang menunjukkan NLE mampu mendorong efisiensi waktu dan biaya. Hal ini pada akhirnya juga meningkatkan daya saing perekonomian tingkat global.

"Perbaikan layanan kepabeanan akan selalu kami upayakan demi peningkatan daya saing Indonesia di pasar global," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini