PERATURAN PAJAK

Aturan Terbaru Penilaian PBB-P2, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2024 | 13:00 WIB
Aturan Terbaru Penilaian PBB-P2, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 85/2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Beleid tersebut dirilis untuk memberikan pedoman penilaian PBB-P2 bagi pemerintah daerah. Pedoman penilaian itu diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara penilaian PBB-P2.

“Dalam rangka membantu pemerintah daerah menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang relevan dengan kondisi objek pajak terkini dan besaran nilainya dapat dipercaya, pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian bumi dan/atau bangunan yang secara detail,” bunyi tujuan penyusunan PMK 85/2024 pada lampiran, dikutip pada Jumat (6/12/2024).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Beleid ini berlaku mulai 26 November 2024. Berlakunya PMK 85/2024 sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 208/2018. Sebelumnya, PMK 208/2018 juga menjadi pedoman penilaian PBB-P2 yang disusun oleh pemerintah.

Namun, ketentuan terkait dengan PBB-P2 mengalami perubahan pasca terbitnya UU HKPD serta Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Untuk itu, PMK 85/2024 disusun guna menjabarkan lebih lanjut teknik dan tata cara penilaian sebagaimana diatur dalam PP 35/2023.

Secara umum, PMK 85/2024 terdiri atas 18 pasal. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target
  • Pasal 1

Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 85/2024.

  • Pasal 2

Pasal ini menerangkan objek PBB-P2 dan objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB-P2. Secara ringkas, pasal ini membagi objek PBB-P2 menjadi objek pajak umum dan objek pajak khusus. Selanjutnya, objek pajak umum kembali dibagi menjadi 2 jenis yaitu objek pajak standar dan objek pajak nonstandar.

  • Pasal 3

Pasal ini menegaskan kembali nilai jual ibjek pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB-P2. Pasal ini juga menguraikan jenis NJOP, yaitu: (i) NJOP bumi; dan/atau (ii) NJOP bangunan. Adapun NJOP bangunan teridiri atas NJOP bangunan khusus dan NJOP bangunan umum.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP
  • Pasal 4

Pasal ini mengatur formula perhitungan NJOP bumi.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur formula perhitungan NJOP bangunan.

  • Pasal 6

Pasal ini menjelaskan metode penilaian PBB-P2, yaitu penilaian massal dan penilaian individual.

Baca Juga:
Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target
  • Pasal 7

Pasal ini menjelaskan metode penilaian NJOP bumi.

  • Pasal 8

Pasal ini menjelaskan metode penilaian massal untuk menentukan NJOP bangunan objek pajak umum.

  • Pasal 9

Pasal ini menjelaskan metode penilaian individuak untuk menentukan NJOP bangunan khusus.

Baca Juga:
Opsen PKB Hingga PBB-P2, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kota Baubau
  • Pasal 10

Pasal ini mengatur soal pejabat yang berwenang melakukan penilaian.

  • Pasal 11

Pasal ini menerangkan teknis penilaian PBB-P2 mengacu pada pedoman pelaksanaan penilaian PBB-P2 yang tercantum pada lampiran PMK 85/2024.

  • Pasal 12

Pasal ini menyatakan pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi dalam proses pelaksanaan Penilaian PBB-P2.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun
  • Pasal 13

Pasal ini menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penilaian PBB-P2 diatur dalam peraturan kepala daerah.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur jangka waktu penetapan NJOP oleh kepala daerah

  • Pasal 15

Pasal ini mengatur besaran persentase NJOP yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

Baca Juga:
Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB
  • Pasal 16

Pasal ini menyatakan NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oelh kepala daerah berdasarkan PMK 208/2018 masih dapat diunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan dilakukan penilaian NJOP kembali.

  • Pasal 17

Pasal ini mengatur pencabutan PMK 208/2018 pasca berlakunya PMK 85/2024.

  • Pasal 18

Pasal ini menyatakan PMK 85/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 November 2024.

Untuk membaca PMK 85/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP