KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Pengumuman pemutihan pajak yang digelar Pemkab Lamongan.

LAMONGAN, DDTCNews – Pemkab Lamongan, Jawa Timur, kembali memberikan insentif penghapusan denda untuk semua jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan menyatakan insentif itu diberikan untuk menyemarakkan tahun baru 2025. Kebijakan ini diharapkan mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Dalam rangka semarak tahun baru masehi 2025, pemkab akan memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapenda.lamongan, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Program pemutihan denda pajak daerah hanya berlangsung pada 1 hingga 31 Januari 2025. Melalui kebijakan ini, pemkab menghapus semua sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2024.

Penghapusan denda diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Lamongan. Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Yuk manfaatkan fasilitas fiskal ini dengan baik," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Bapenda telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, Alfamart, Indomaret, Gopay, Tokopedia, serta melalui QRIS.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah, wajib pajak dapat menghubungi Bapenda pada nomor 0823-3806-0455 atau datang langsung ke ke Mal Pelayanan Publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Panduan Fitur Impersonate di Aplikasi Coretax DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:33 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Belum Maksimal, Prabowo Minta Maaf

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai