KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Dian Kurniati | Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB
Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Ilustrasi. Suasana lahan tambak yang terbengkalai di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk objek berupa tambak yang terdampak banjir.

Kepala Bidang Pajak II Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Setya Handoko mengatakan pemberian pembebasan PBB bertujuan meringankan beban ekonomi petambak yang terdampak banjir pada akhir 2024 lalu.

Insentif ini juga menjadi bentuk perhatian pemkab kepada para pemilik tambak. "[Insentif PBB] akan direalisasikan pada tahun 2025 ini," katanya, dikutip pada Minggu (19/1/2025).

Baca Juga:
Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Handoko menuturkan banjir telah menyebabkan kerugian material bagi warga yang terdampak. Bagi para petambak, lanjutnya, banjir menyebabkan lahan tambak gagal panen sehingga menimbulkan kerugian besar.

Dia menjelaskan lahan tambak perlu diberikan keringanan PBB karena pemulihannya setelah banjir membutuhkan waktu yang panjang. Lahan tambak ini tersebar di wilayah kecamatan Waru, Sedati, Buduran, Sidoarjo, Candi, Tanggulangin, dan Jabon.

BPPD pun bekerja sama dengan desa setempat untuk memverifikasi lahan tambak yang mengalami musibah akibat bencana banjir. Nanti, lahan tambak tersebut akan diberikan keringanan pembayaran PBB dengan besaran bervariasi, mulai dari 10% hingga 75%.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Kecamatan yang yang sudah mengusulkan keringanan PBB di antaranya di Kecamatan Sedati. Di kecamatan ini terdapat sekitar 600 lahan tambak yang diusulkan mendapatkan insentif pajak daerah. Meski begitu, petugas BPPD Sidoarjo akan melakukan verifikasi di lapangan.

"Pemkab memberikan keringanan membayar PBB daripada petani tambak tidak membayar PBB sama sekali," ujarnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Handoko menambahkan piutang PBB di Kabupaten Sidoarjo terus bertambah setiap tahun, khususnya buku 1 dan 2 yang nilainya di bawah Rp2 juta. Dengan keringanan pajak, wajib pajak diharapkan tetap patuh melaksanakan kewajibannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Minggu, 19 Januari 2025 | 09:00 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Berkontribusi Lewat Pajak, Milenial dan Gen Z Perlu Ikut Awasi APBN

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen