BERITA PAJAK HARI INI

DJP Kembangkan Aplikasi Penentu Wajib Pajak yang Bakal Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 08:00 WIB
DJP Kembangkan Aplikasi Penentu Wajib Pajak yang Bakal Diperiksa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk manajemen dan pemantauan pelaksanaan pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak (DJP) akan mengembangkan dua aplikasi. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/3/2021).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan aplikasi yang dimaksud adalah Desktop Pemeriksaan (Derik) dan Tarsan. Rencana pengembangan kedua aplikasi tersebut telah tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020.

“Untuk aplikasi Derik dan Tarsan itu berbeda [tugas dan fungsinya],” ujar Irawan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain mengenai pengembangan dua aplikasi terkait dengan pemeriksaan pajak, ada pula bahasan tentang rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mengatasi masalah rendahnya tax ratio di Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penentuan Wajib Pajak yang Akan Diperiksa

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan menjelaskan aplikasi Derik menjadi wadah proses bisnis pelaksanaan pemeriksaan, sedangkan Tarsan untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa atau masuk dalam kategori Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Berdasarkan pada Lakin DJP 2020, Tarsan merupakan aplikasi elektronik yang digunakan DJP dalam mengusulkan wajib pajak yang masuk dalam DSPP. Otoritas menyebut tata cara instruksi pemeriksaan berdasarkan DSPP akan dilakukan secara selektif.

"Jadi kalau Derik untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau Tarsan dalam rangka menentukan wajib pajak yang akan diperiksa," imbuh Irawan. (DDTCNews)

  • Tax Ratio

Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengatakan tax ratio Indonesia yang sebesar 12% cenderung lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kinerja negara berkembang G20 dan negara-negara anggota OECD.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

“Indonesia punya penerimaan pajak yang rendah dan kebijakan fiskal yang responsible selama bertahun-tahun. Artinya, ruang cenderung terbatas karena yang bisa dibelanjakan pemerintah hanya sebesar 12% dari PDB ditambah dengan defisit,” ujarnya dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021. Simak ‘Sebut Tax Ratio Jadi Masalah Cukup Serius, OECD Beri Rekomendasi Ini’. (DDTCNews)

  • Reformasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan tax ratio dan melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19. Pemerintah terus menjalankan reformasi perpajakan agar dalam jangka panjang dapat meningkatkan tax ratio Indonesia.

Tax ratio perlu ditingkatkan dan reformasi perlu dilakukan agar kita bisa memperlebar dan memperdalam tax base," katanya konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Penerimaan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 tercatat senilai Rp 144,93 triliun. Angka tersebut terkontraksi 5,62% dibandingkan dengan kinerja pada periode sama tahun lalu senilai Rp153,57 triliun. Penerimaan pajak itu setara dengan 11,79% dari target Rp1.229,58 triliun. (DDTCNews/ Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa pajak lintas yurisdiksi diperkirakan akan meningkat. Melihat kondisi ini, mutual agreement procedure (MAP) diproyeksi kian menarik untuk dipertimbangkan sebagai cara efektif dan efisien untuk menyelesaikan sengketa pajak berganda.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan di Indonesia, pemerintah juga telah berkomitmen mewujudkan proses MAP yang efisien dan efektif melalui PMK 49/2019 serta PER16/PJ/2020.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Menurutnya, pemerintah terlihat telah menyediakan upaya penyelesaian sengketa pajak internasional yang lebih berkepastian, berorientasi bagi wajib pajak, serta selaras dengan international best practice melalui rezim MAP saat ini.

“Oleh karena itu, hal ini tentu perlu dimanfaatkan oleh wajib pajak, terutama jika melihat dinamika pajak internasional yang bergerak cepat dan rentan terjadi sengketa,” katanya. Simak ‘Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP’. (DDTCNews)

  • Batam Logistic Ecosystem

Pemerintah resmi meluncurkan Batam Logistic Ecosystem (BLE) yang akan mempermudah proses ekspor dan impor di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan platform BLE akan meningkatkan kepastian berusaha dan daya tarik investasi di Batam. Dia berharap investasi dan kegiatan ekspor-impor bisa tumbuh, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pulau Batam dari kinerja ekonominya, selama 5 tahun terakhir pertumbuhannya di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, padahal potensinya sangat besar," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edwarderori 19 Juli 2022 | 08:58 WIB

В ЖК-телевизорах приходится повышать частоту герц, поэтому лучше всего проконсультируют в a hrefhttps://www.sovross.ru/articles/2142/52746интернет-магазине телевизоров/a. Эту группу телевизоров подразделяют на три типа: плазменные жидкокристаллические тонкие OLED. Все это читайте на сайте совросс

22 Maret 2021 | 17:54 WIB

Aplikas Derik dan Tarsan menjadikannya suatu inovasi dalam kepatuhan pajak. Dengan demikian, melalui aplikasi tersebut diharapkan memiliki dampak positif dalam rangka menggali potensi dari Wajib Pajak.

19 Maret 2021 | 23:23 WIB

Terobosan baru ini cukup baik untuk meningkatkan kinerja pengawasan dari otoritas pajak terhadap Wajib Pajak. Semoga aplikasi ini dapat benar-benar berjalan baik dan mampu mencapai tujuan yang ada.

19 Maret 2021 | 23:23 WIB

Terobosan baru ini cukup baik untuk meningkatkan kinerja pengawasan dari otoritas pajak terhadap Wajib Pajak. Semoga aplikasi ini dapat benar-benar berjalan baik dan mampu mencapai tujuan yang ada.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN