BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DJP berniat memperluas business development program (BDS), sebuah program pendampingan bagi pelaku UMKM. Topik ini cukup mendapat sorotan dari masyarakat selama sepekan terakhir. 

BDS merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM yang dilaksanakan oleh DJP. Program BDS memberikan pendampingan dengan beragam materi antara lain mengenai perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan.

Melalui unit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia, DJP sudah melibatkan 200.000 pelaku UMKM dalam pelaksanaan BDS. 

"Memang kalau dibandingkan dengan total seluruhnya belum banyak, tetapi diharapkan dengan program yang secara konsisten kami lakukan, jumlah UMKM yang kami berikan BDS akan terus meningkat," katanya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Selain perpajakan, UMKM juga diberikan materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya seperti strategi pemasaran produk.

Sebagaimana tertulis dalam SE-13/PJ/2018, setiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran. Melalui dukungan ini, UMKM diharapkan bisa meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

"Kepada para umkm ini kami memberikan pelatihan yang sifatnya memperkuat ketahanan UMKM," ujarnya.

Selain informasi mengenai pelaksanaan BDS, ada pula bahasan mengenai dipilihnya Sri Mulyani untuk menjabat menteri keuangan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Selanjutnya, ada bahasan mengenai ganjalan peningkatan tax ratio akibat dominasi transaksi tunai, risiko politik yang merembet ke perekonomian, hingga update terkini tentang coretax system

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

BDS untuk Bangun Kepatuhan Sukarela

Business development program (BDS) yang dilaksanakan oleh DJP diyakini bisa turut mendongkrak kepatuhan sukarela wajib pajak. Melalui BDS, pelaku UMKM dibekali pemahaman mengenai administrasi perpajakan serta tips dan trik dalam mengembangkan usahanya. 

Tidak cuma itu, BDS juga diberikan bersamaan dengan insentif berupa tarif pajak rendah. Seperti diketahui, pelaku UMKM bisa memanfaatkan PPh final 0,5% dan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun. 

"Dengan kedekatan pemerintah melalui program BDS ini keakraban jadi cair sehingga para pelaku usaha UMKM tidak ragu-ragu lagi, bahkan untuk bertanya berkonsultasi, dan akhirnya mereka terbentuklah kepatuhan sukarelanya," kata Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP Yudha Wijaya. (DDTCNews) 

Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah diminta untuk kembali menjadi menteri keuangan pada kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Sri Mulyani menjadi salah satu tokoh yang dipanggil Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Menurutnya, Prabowo pada pertemuan kali ini juga kembali mengajaknya berdiskusi mengenai APBN dan keuangan negara.

"Kami diskusi cukup lama dan panjang selama ini dengan beliau, dan oleh karena itu, pada saat untuk pembentukan kabinet beliau meminta saya untuk menjadi menteri keuangan kembali," katanya. (DDTCNews)

Dominasi Transaksi Tunai Hambat Perbaikan Rasio Pajak

Tax ratio Indonesia dipandang masih sulit naik akibat masih dominannya transaksi menggunakan uang tunai (cash economy).

Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (DJP) Aim Nursalim Saleh mengatakan tax ratio berpotensi naik bila lebih banyak transaksi dilaksanakan melalui lembaga jasa keuangan. Dengan adanya peran lembaga jasa keuangan, transaksi menjadi lebih mudah diawasi.

"Tantangannya sekarang bagaimana mendorong mereka masuk ke dalam sistem. Kalau mereka masuk ke dalam sistem itu pasti ter-cover, tax coverage itu bisa kita tingkatkan," ujar Aim dalam Studium Generale ITB. (DDTCNews)

WP Perlu Waspadai Dampak Politik ke Kebijakan Pajak

Wajib pajak dinilai perlu mengantisipasi dan menyusun langkah mitigasi terhadap agenda optimalisasi penerimaan pajak oleh pemerintah yang baru.

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memiliki agenda untuk meningkatkan pendapatan negara, yang utamanya bakal ditopang oleh pajak. Dengan pemerintah yang baru ini, pengaruh faktor politik dalam kebijakan pajak juga diproyeksi meningkat.

"Hari-hari ini cukup krusial bagi kita sebagai wajib pajak. Kalau dilihat dari aspek kebijakan pajak ke depan, sebenarnya akan sangat dipengaruhi oleh faktor politik," kata Bawono dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024. (DDTCNews)

WP Berhak Tidak Pakai Data Prepopulated

Wajib pajak memiliki hak untuk tidak menggunakan data-data perpajakan yang terisi secara otomatis atau prepopulated dalam aplikasi coretax administration system.

Dalam FAQ yang tersedia pada simulator coretax, wajib pajak memiliki kewenangan penuh untuk mengubah data-data yang sudah terisi otomatis sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Walaupun data prepopulated sudah ditampilkan secara otomatis oleh sistem, wajib pajak masih diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan menggunakan nilai berdasarkan sistem, merubahnya sesuai kebutuhan, ataupun tidak mengkreditkan data tersebut di dalam SPT yang dilaporkan," tulis DJP dalam FAQ. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP