BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat berkomitmen memperkuat ekosistem dalam mendorong penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (22/10/2024).

Komitmen tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya advisory engagement letter oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dan Manager Upstream & Advisory, INR Asia Pacific Department International Finance Corporation (IFC) Victoria Delmon.

"Hal ini untuk memperkuat ekosistem dalam mendorong penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah melalui peningkatan kapasitas pemda yang berencana menerbitkan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah," kata Ferry.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seiring dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah pusat mendorong pemda untuk mengembangkan pembiayaan kreatif guna memenuhi kebutuhan pembangunannya.

Salah satu instrumen pembiayaan yang dapat dipilih pemda adalah obligasi daerah ataupun sukuk daerah. Menurut Ferry, beberapa pemda saat ini telah menyampaikan minat penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah,

"Misal, Provinsi Sumatera Barat dan Sumatera Selatan di 2024. Sebelumnya, Provinsi Jawa Barat juga pernah menyampaikan minat yang sama, tetapi rencana tersebut akan dilanjutkan pada periode pasca Pilkada 2024," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, Kemenko Perekonomian dan IFC akan memberikan pendampingan kepada pemda untuk meningkatkan kapasitas dan mempersiapkan penerbitan obligasi daerah. IFC juga akan membagikan pembelajaran serta international best practices perihal penerbitan municipal bond di berbagai negara.

Kemenko Perekonomian meyakini dukungan IFC akan memperkuat ekosistem penerbitan obligasi daerah yang sebelumnya sudah mendapat dukungan dari World Bank, Asian Development Bank (ADB), Millenium Challenge Account Indonesia (MCAI), United Nations Development Programme (UNDP), dan Commercial Law Development Programme (CLDP).

Selain obligasi daerah, ada pula ulasan terkait dengan penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Ada pula bahasan mengenai proses pemeriksaan bukti permulaan dalam aplikasi coretax dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berikut ulasan artikel perpajakan lainnya.

Pemda Perlu Mengenal Opsi Pembiayaan APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyatakan pemda perlu berkenalan dengan skema pembiayaan alternatif pada APBD.

Sri Mulyani mengatakan terdapat beberapa skema pembiayaan utang daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Namun, dia meminta penggunaan skema pembiayaan alternatif ini tetap dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, pembiayaan kreatif, seperti obligasi dan sukuk daerah, bisa menjadi salah satu kebijakan untuk penguatan kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Luhut mengatakan Prabowo telah memerintahkannya memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan digitalisasi. Menurutnya, Prabowo juga ingin memperkuat berbagai sistem yang telah terbentuk sebelumnya.

"Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik karena tata kelola dengan digitalisasi akan bisa membuat kita lebih efisien," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Anggaran Gede untuk Gaji Kabinet Merah Putih

Pemerintahan Prabowo Subianto bakal menghabiskan anggaran lebih besar untuk gaji, tunjangan hingga operasional menteri dan wakil menteri. Belum lagi gaji untuk staf khusus yang akan ditunjuk. Hal ini berpotensi menambah beban APBN 2025.

Prabowo telah menetapkan 48 menteri dan 56 wakil menteri pada Kabinet Merah Putih. Ada pula 5 kepala badan setingkat menteri yang ditingkatkan. Total, jumlahnya mencapai 109 orang.

Komposisi tersebut lebih tambun ketimbang Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo 2019-2024 yang sebanyak 34 menteri dan 17 wakil menteri. Ini juga lebih besar ketimbang kabinet pemerintahan di sejumlah negara lain. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Fitur-Fitur Terkait Pemeriksaan Bukper dalam Aplikasi Coretax

Wajib pajak dapat melihat perkembangan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang tengah dilakukan petugas pajak secara online seiring dengan diterapkannya coretax administration system.

Dalam aplikasi coretax, terdapat 4 fitur baru yang dapat memudahkan wajib pajak. Keempat fitur baru ini ialah notifikasi, flagging, korespondensi elektronik, dan pengajuan pengungkapan ketidakbenaran secara elektronik.

“Nanti, akan ada 4 fitur baru pada coretax yang memberikan kemudahan, yaitu notifikasi, flagging, korespondensi secara elektronik, dan pengungkapan ketidakbenaran dapat dilakukan secara online,” kata Penyuluh Pajak dari KPP Muara Teweh Abdul Rahman. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pemerintah Terbitkan Peta Jalan Hilirisasi Kelapa

Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 yang memuat untuk mengonsolidasikan hilirisasi komoditas perkebunan strategis yang belum dilaksanakan secara optimal.

Dokumen Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045 menyatakan program hilirisasi kelapa akan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pemerintah pun perlu meningkatkan investasi industri pengolahan kelapa agar tujuan hilirisasi dapat tercapai.

"Realisasinya dapat didukung dengan penyediaan kemudahan dan fasilitasi investasi perkebunan dan industri pengolahan kelapa terintegrasi," bunyi dokumen tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Anggota DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah Prabowo Subianto memaksimalkan pendapatan negara melalui optimalisasi sektor perkebunan.

Rifqinizamy mengatakan pemerintah perlu menyusun langkah strategis untuk memaksimalkan pendapatan negara dari setiap sektor. Misal pada sektor pertanahan, optimalisasi pendapatan negara perlu dilakukan dengan penerbitan administrasi.

"Menjadi sangat realistis karena ruang penerimaan negara kita selama ini masih bisa kita gali," katanya. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra