KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Dian Kurniati | Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berharap minat masyarakat berinvestasi pada Surat Berharga Negara (SBN) makin meningkat seiring dengan penurunan tarif PPh atas bunga obligasi.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan tarif PPh atas bunga obligasi telah diturunkan menjadi hanya 10%. Oleh karena itu, SBN dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang paling aman dan menguntungkan.

"Pajaknya lebih rendah. Pajak atas bunga deposito itu sebesar 20%, tetapi kalau pajak penghasilan untuk bunga obligasi hanya 10%. Jadi nett-nya kan lebih tinggi," katanya dalam webinar HORI 78 InTalks to Community, dikutip pada Kamis (10/2/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Deni menuturkan pemerintah mengembangkan SBN ritel yang dapat dibeli oleh investor individu di dalam negeri. Dengan SBN ritel, masyarakat akan menikmati bunga yang lebih tinggi dari instrumen investasi lain, seperti deposito.

Melalui PP 9/2021, tarif PPh final atas bunga SBN yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipangkas dari 15% menjadi 10%. Sementara itu, penghasilan dari deposito dan tabungan simpanan dikenakan tarif PPh final sebesar 20%.

Selama ini, lanjut Deni, mayoritas investor SBN masih berasal dari perbankan, asuransi, dan dana pensiun. Hal tersebut menyebabkan manfaat dari alokasi pembayaran bunga SBN juga lebih banyak dinikmati oleh perbankan, asuransi, dan dana pensiun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Setiap tahun, negara biasanya mengalokasikan pembayaran bunga SBN sekitar Rp400 triliun. Apabila mayoritas SBN dimiliki investor individu lokal maka manfaat dari pembayaran bunga SBN pun bakal dinikmati oleh masyarakat dan perekonomian di dalam negeri.

Deni menyebut pemerintah berupa untuk meningkatkan porsi penerbitan SBN ritel dan menurunkan alokasi SBN reguler secara bertahap. Melalui strategi tersebut, penjualan SBN ritel terus mengalami kenaikan.

Penerbitan SBN ritel pada 2022 tercatat Rp107 triliun. Pada 2023, penerbitan SBN ritel tumbuh 38% menjadi Rp140,7 triliun.

"Artinya akan makin banyak lagi masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat berinvestasi di SBN ritel," ujar Deni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP