KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Dian Kurniati | Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berharap minat masyarakat berinvestasi pada Surat Berharga Negara (SBN) makin meningkat seiring dengan penurunan tarif PPh atas bunga obligasi.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan tarif PPh atas bunga obligasi telah diturunkan menjadi hanya 10%. Oleh karena itu, SBN dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang paling aman dan menguntungkan.

"Pajaknya lebih rendah. Pajak atas bunga deposito itu sebesar 20%, tetapi kalau pajak penghasilan untuk bunga obligasi hanya 10%. Jadi nett-nya kan lebih tinggi," katanya dalam webinar HORI 78 InTalks to Community, dikutip pada Kamis (10/2/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Deni menuturkan pemerintah mengembangkan SBN ritel yang dapat dibeli oleh investor individu di dalam negeri. Dengan SBN ritel, masyarakat akan menikmati bunga yang lebih tinggi dari instrumen investasi lain, seperti deposito.

Melalui PP 9/2021, tarif PPh final atas bunga SBN yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipangkas dari 15% menjadi 10%. Sementara itu, penghasilan dari deposito dan tabungan simpanan dikenakan tarif PPh final sebesar 20%.

Selama ini, lanjut Deni, mayoritas investor SBN masih berasal dari perbankan, asuransi, dan dana pensiun. Hal tersebut menyebabkan manfaat dari alokasi pembayaran bunga SBN juga lebih banyak dinikmati oleh perbankan, asuransi, dan dana pensiun.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Setiap tahun, negara biasanya mengalokasikan pembayaran bunga SBN sekitar Rp400 triliun. Apabila mayoritas SBN dimiliki investor individu lokal maka manfaat dari pembayaran bunga SBN pun bakal dinikmati oleh masyarakat dan perekonomian di dalam negeri.

Deni menyebut pemerintah berupa untuk meningkatkan porsi penerbitan SBN ritel dan menurunkan alokasi SBN reguler secara bertahap. Melalui strategi tersebut, penjualan SBN ritel terus mengalami kenaikan.

Penerbitan SBN ritel pada 2022 tercatat Rp107 triliun. Pada 2023, penerbitan SBN ritel tumbuh 38% menjadi Rp140,7 triliun.

"Artinya akan makin banyak lagi masyarakat yang bisa mendapatkan manfaat berinvestasi di SBN ritel," ujar Deni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP