BERITA PAJAK HARI INI

Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:07 WIB
Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Presiden terpilih Prabowo Subianto bakal menunjuk Sri Mulyani sebagai menteri keuangan dalam kabinetnya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/10/2024).

Sri Mulyani menjadi salah satu tokoh yang dipanggil Prabowo di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Dia mengaku diminta untuk kembali menjadi menteri keuangan pada kabinet presiden terpilih Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami diskusi cukup lama dan panjang selama ini dengan beliau, dan oleh karena itu, pada saat untuk pembentukan kabinet beliau meminta saya untuk menjadi menteri keuangan kembali," katanya.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Sri Mulyani, Prabowo mengajaknya berdiskusi mengenai APBN dan keuangan negara. Menurutnya, diskusi keuangan negara dengan Prabowo sudah dilakukan beberapa kali selama masa transisi pemerintahan.

Dia menjelaskan Prabowo menekankan pentingnya untuk memperkuat Kementerian Keuangan dan keuangan negara sehingga dapat mendukung pelaksanaan program-program yang telah diusung pada saat kampanye.

Penguatan keuangan negara itu utamanya dilaksanakan dari sisi pendapatan negara yang mencakup pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani menambahkan Prabowo juga berpesan agar kualitas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah terus ditingkatkan. Dalam kesempatan tersebut, menteri keuangan mengaku tidak ada pembahasan soal rencana pembentukan badan penerimaan negara.

Selain penunjukkan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan, ada pula ulasan mengenai wacana untuk menunda tarif PPN 12%. Ada juga bahasan mengenai persiapan pemungutan opsen pajak di daerah dan proyeksi kinerja tax ratio dalam 5 tahun ke depan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Kumpulkan Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani Bahas Coretax

Sebelum bertemu presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan seluruh pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu isu yang dibahas kala itu ialah optimalisasi penerimaan pajak 2025 melalui coretax administration system.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kami membahas beberapa isu strategis...di antaranya optimalisasi penerimaan pajak tahun anggaran 2025 melalui sistem coretax," katanya melalui Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani menambahkan isu yang dibahas lainnya ialah mengenai tata kelola organisasi serta tugas dan fungsi Kemenkeu, termasuk reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kemenkeu. Turut dibahas pula penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah. (DDTCNews)

Pungut Opsen Pajak, Sinergi Provinsi dan Kabupaten/Kota Diperlukan

Kementerian Dalam Negeri berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi untuk melaksanakan kebijakan opsen pajak daerah.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rizki Widiasmoro mengatakan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur 3 jenis opsen.

Pertama, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Ketiga opsen ini bakal diberlakukan pada tahun depan.

"Sinergi ini melalui role sharing atau berbagi peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan juga cost sharing atau pendanaan," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penundaan Tarif PPN 12 Persen

Tim presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang diamanatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hanya saja, perubahan itu harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menjelaskan Pasal 7 ayat (1) UU HPP sudah mengamanatkan agar PPN naik dari 11% saat ini menjadi 12% mulai tahun depan.

Oleh sebab itu, pembatalan kenaikan PPN hanya bisa dilakukan melalui revisi UU HPP. Revisi tersebut hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah dan DPR. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Imigrasi Sokong Family Office

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap menyukseskan pembentukan family office, firma penasihat manajemen kekayaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan neto sangat tinggi.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung dari sisi imigrasi.

“Kalau saya konteksnya untuk mendukung dari sisi imigrasi karena itu kan ada hubungannya juga dengan KEK [kawasan ekonomi khusus]. Itu juga [ada] fasilitas-fasilitas yang di luar kita. Tapi kalau yang urusan kami, kami sih siap saja,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Coretax Jalan, Luhut Optimistis Tax Ratio Membaik

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan optimistis rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia akan segera membaik seiring dengan upaya perbaikan sistem perpajakan. Peningkatan tax ratio bakal terasa secara signifikan dalam 5 tahun mendatang.

Luhut mengatakan perbaikan sistem perpajakan bertujuan menjadikan sistem pajak di Indonesia menjadi lebih efisien. Saat ini, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem perpajakan melalui pengembangan coretax administration system.

"Dari sistem perpajakan kami perbaiki. Artinya apa? Tax ratio kita membaik, penerimaan pajak bertambah, dan source of revenue juga akan bertambah karena efisiensi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program BDS DJP Telah Diikuti 200.000 UMKM

DJP mencatat program Business Development Services (BDS) sejak diluncurkan pada 2016 telah diikuti oleh setidaknya 200.000 UMKM di seluruh Indonesia.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan BDS merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM dari DJP. Melalui program ini, UMKM akan mendapatkan berbagai dukungan dalam mengembangkan bisnisnya.

"Sejak diluncurkan program BDS telah menjangkau lebih dari 200.000 pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ini menjadi program yang rutin dilaksanakan DJP setiap tahun," katanya. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP