KEPATUHAN PAJAK

Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha perlu mengingat bahwa pihaknya perlu dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet usahanya sudah melampaui Rp4,8 miliar. Pengukuhan PKP dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto alias omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Lantas apakah ada sanksi jika wajib pajak tak mengajukan pengukuhan PKP meski omzetnya sudah memenuhi syarat? Sesuai dengan PMK 18/2021, Ditjen Pajak (DJP) berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar atau Surat Tagihan Pajak (STP) untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP.

"SKP dan/atau SKP tersebut diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak sebelumnya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain itu, Pasal 27 PP 50/2022 juga mengatur mengenai sanksi tidak dikukuhkannya PKP. Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, DJP berwenang menerbitkan SKP dan/atau STP.

Pasal 13 UU KUP juga mengatur bahwa dirjen pajak bisa menerbitkan SKP Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan.

Salah satu sasaran penerbitan SKP adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan. Perlu dicatat, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau STP untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Perlu dicatat, setelah dikukuhkan sebagai PKP, nantinya wajib pajak perlu menjalankan kewajibannya seperti memungut, menyetor, serta melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Sesuai dengan Pasal 17 PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP